Tim Jatanras Satreskrim Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HB (35) yang diduga melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah tersebut.

"Saat ini tersangka HB sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Joni, tersangka HB ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu di sebuah cafe di Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu, Rabu (4/01) kemarin.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka HB melakukan perbuatannya terhadap anak kelas VI SD di sebuah kebun karet di Desa Tanjung Karang Kecamatan Putussibau Utara.

"Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali terakhir pada 5 Desember 2022 dan mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang tua," jelasnya.

Disebutkan Joni, penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Rentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurung pada penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Terkait peristiwa itu, Joni mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan atau pun persetubuhan.

Selain itu, Joni juga mengimbau agar para generasi muda melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak dibawah umur, sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat, jadi jangan sampai para generasi muda kita atau siapapun untuk melakukan perbuatan yang sama," pesan Joni.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023