Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.
 
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Lukas Enembe kepada ANTARA.
 
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
 
 
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
 
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
 
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.


Baca juga: Data dalam laptop jaksa yang dicuri dipastikan tak dapat dibobol

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan R.Abdul Latif Amin Imron

Baca juga: Pemanggilan AKBP Bambang Kayun ke KPK dijadwal ulang
 

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023