Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12).

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin.

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca juga: KPK telah melakukan OTT di Surabaya

Ali mengatakan Bambang Kayun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan Jumat (23/12).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus itu. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Baca juga: Pemprov Kalbar targetkan MCP KPK capai 92 persen

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Atas putusan itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Bambang Kayun.

Selain itu, KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya.

Baca juga: Bupati Mimika diterbangkan ke Jakarta terkait kasus dugaan korupsi
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada enam instansi dengan nilai Rp63.381.635.000.

Poses penyerahan aset tersebut dilakukan di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu.

"Enam instansi tersebut, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen," kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyerahkan aset tersebut, di Kota Singkawang. Baca selengkapnya: KPK RI serahkan aset rampasan korupsi sebesar Rp63 miliar
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022