Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Kalimantan Barat meminta agar pihak Puskesmas dan rumah sakit untuk pengelolaan bahan medis habis pakai (BMHP) seperti obat-obatan dengan transparan sesuai peraturan yang berlaku.
"Saat ini pengelolaan obat-obatan menggunakan aplikasi, dilakukan secara transparan harus jelas keluar dan masuk obat-obatan yang digunakan, mesti tercatat," kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Sudarso, pengelolaan bahan medis habis pakai seperti obat-obatan tersebut melalui aplikasi, sebagai upaya pemerintah agar laporannya cepat, serentak dan akurat serta adanya keterbukaan, karena melalui aplikasi bisa langsung terpantau oleh Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan adanya temuan dalam pengelolaan obat-obatan, diantaranya yaitu terkait data pencatatan keluar dan masuk obat.
Selain itu, dalam pembelian obat-obatan juga tidak bisa melalui apotek, namun melalui aplikasi yang telah ditentukan pemerintah.
Dia mengatakan obat-obatan merupakan aset atau barang lancar untuk mendukung operasional untuk di jual dan atau di serahkan untuk pelayanan masyarakat, sehingga harus tercatat secara rinci sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu harus menjadi perhatian bagi semua pengelolaan obat-obatan, baik di puskesmas maupun di rumah sakit, jangan sampai terjadi ada temuan," katanya.
Dijelaskan Sudarso, untuk pendistribusian obat-obatan selama ini tidak mengalami kendala, hanya saja ada keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban dalam pengelolaannya.
Untuk itu, dia berharap melalui konfirmasi data ketersediaan obat per 31 Desember 2022 sekaligus sebagai evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan pada Tahun 2023 ini.
"Saya kembali tekankan, agar pengelolaan obat-obatan Tahun 2023 ini jelas pencatatan dalam laporan melalui aplikasi, itu yang harus menjadi perhatian oleh pihak Puskesmas dan rumah sakit," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Saat ini pengelolaan obat-obatan menggunakan aplikasi, dilakukan secara transparan harus jelas keluar dan masuk obat-obatan yang digunakan, mesti tercatat," kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Sudarso, pengelolaan bahan medis habis pakai seperti obat-obatan tersebut melalui aplikasi, sebagai upaya pemerintah agar laporannya cepat, serentak dan akurat serta adanya keterbukaan, karena melalui aplikasi bisa langsung terpantau oleh Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan adanya temuan dalam pengelolaan obat-obatan, diantaranya yaitu terkait data pencatatan keluar dan masuk obat.
Selain itu, dalam pembelian obat-obatan juga tidak bisa melalui apotek, namun melalui aplikasi yang telah ditentukan pemerintah.
Dia mengatakan obat-obatan merupakan aset atau barang lancar untuk mendukung operasional untuk di jual dan atau di serahkan untuk pelayanan masyarakat, sehingga harus tercatat secara rinci sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu harus menjadi perhatian bagi semua pengelolaan obat-obatan, baik di puskesmas maupun di rumah sakit, jangan sampai terjadi ada temuan," katanya.
Dijelaskan Sudarso, untuk pendistribusian obat-obatan selama ini tidak mengalami kendala, hanya saja ada keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban dalam pengelolaannya.
Untuk itu, dia berharap melalui konfirmasi data ketersediaan obat per 31 Desember 2022 sekaligus sebagai evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan pada Tahun 2023 ini.
"Saya kembali tekankan, agar pengelolaan obat-obatan Tahun 2023 ini jelas pencatatan dalam laporan melalui aplikasi, itu yang harus menjadi perhatian oleh pihak Puskesmas dan rumah sakit," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023