Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Rahadi mengatakan anak-anak yang membawa lato-lato ke sekolah menganggu kegiatan proses belajar mengajar di sekolah sehingga pihaknya membuat surat edaran ke satuan pendidikan yang ada di negeri bertuah tersebut.
Surat edaran nomor 420/467/PEND II tentang larangan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Kayong Utara itu ditujukan untuk sekolah tingkat PAUD SD/MIN dan SMP/MTS sederajat agar melarang siswa/siswi membawa permainan lato-lato ke sekolah.
"Harapkan dengan edaran anak tidak bermain lato-lato di sekolah apa lagi jam pelajaran. Karena hasil sidak yang saya lakukan banyak anak-anak membawa lato-lato di sekolah dan bermain dalam kelas," kata Rahadi di Sukadana.
Menurutnya, selain lato-lato bisa membahayakan yang memainkannya, juga mengganggu proses belajar mengajar karena bunyi yang dihasilkan dari dua bola yang saling dipantulkan itu sangat kuat sekali.
"Segala sesuatu yang membahayakan dan mengganggu proses belajar mengajar harus kita cegah bersama dan antisipasi sejak dini,"jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Surat edaran nomor 420/467/PEND II tentang larangan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Kayong Utara itu ditujukan untuk sekolah tingkat PAUD SD/MIN dan SMP/MTS sederajat agar melarang siswa/siswi membawa permainan lato-lato ke sekolah.
"Harapkan dengan edaran anak tidak bermain lato-lato di sekolah apa lagi jam pelajaran. Karena hasil sidak yang saya lakukan banyak anak-anak membawa lato-lato di sekolah dan bermain dalam kelas," kata Rahadi di Sukadana.
Menurutnya, selain lato-lato bisa membahayakan yang memainkannya, juga mengganggu proses belajar mengajar karena bunyi yang dihasilkan dari dua bola yang saling dipantulkan itu sangat kuat sekali.
"Segala sesuatu yang membahayakan dan mengganggu proses belajar mengajar harus kita cegah bersama dan antisipasi sejak dini,"jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023