Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Rahadi mengatakan anak-anak yang membawa lato-lato ke sekolah menganggu kegiatan proses belajar mengajar di sekolah sehingga pihaknya membuat surat edaran ke satuan pendidikan yang ada di negeri bertuah tersebut.

Surat edaran nomor 420/467/PEND II tentang  larangan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Kayong Utara itu ditujukan untuk sekolah tingkat PAUD  SD/MIN dan SMP/MTS sederajat agar melarang siswa/siswi membawa permainan lato-lato ke sekolah.

"Harapkan dengan  edaran anak tidak bermain lato-lato  di sekolah apa lagi  jam pelajaran. Karena  hasil sidak yang saya  lakukan banyak anak-anak  membawa lato-lato  di sekolah dan bermain dalam kelas," kata Rahadi di Sukadana.

Menurutnya, selain lato-lato bisa membahayakan yang memainkannya, juga mengganggu proses belajar mengajar karena bunyi yang dihasilkan dari  dua bola yang saling dipantulkan itu sangat kuat sekali.

"Segala sesuatu yang membahayakan dan mengganggu proses belajar mengajar harus kita cegah bersama dan antisipasi sejak dini,"jelasnya.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023