Personel dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) Nova Novianti mengatakan pada tahun 2022 pihaknya menerima 460 laporan terkait kasus online dan kasus pencemaran nama baik.

"Namun dari 460 laporan yang masuk ini, hanya sekitar 59 kasus yang bisa ditangani. Kendalanya karena ada yang menggunakan akun palsu, jadi kami kesulitan melacak," kata Nova di Pontianak, Selasa.

Dia mengatakan, kesulitan yang dihadapi pihaknya karena orang yang membuat akun palsu ini menggunakan nomor online dari luar negeri, seperti Filipina, Kamboja, Amerika dan lain sebagainya.

Dalam hal itu, Nova berharap agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks, menggunakan media sosial dengan baik, tidak menyebarkan berita bohong dan penindasan.

Baca juga: Polda Kalbar rapat koordinasi lintas sektoral bahas pengamanan Imlek

"Apalagi ini menjelang Pemilu 2024, jadi diharapkan agar tidak menyerang pribadi orang lain. Karena sekarang pengguna media sosial itu sudah dilindungi oleh Undang-undang ITE, jadi apabila kita melakukan KBGO atau menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat hukum," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya siap melayani masyarakat apabila ada yang ingin melaporkan atau bahkan yang ingin berbagi informasi terkait kasusnya, sehingga Ditreskrimsus dapat memberikan tindakan dan juga edukasi.

"Khusus di Reskrimsus Polda Kalbar, bisa menghubungi nomor kontak penyidik, jadi nanti akan kami tindaklanjuti, bisa sharing dengan kami, kemudian kami berikan edukasi apabila ada tindakan yang salah. Jadi tidak ada yang saling melaporkan," katanya.

Baca juga: Polda Kalbar tangani 224 laporan kasus Karhutla sejak 2019 sampai 2022

Baca juga: Operasi Liong Kapuas jamin keamanan Imlek dan Cap Go Meh di Kalbar

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023