Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang meringkus dua orang pria masing-masing berinisial TNM dan KDE, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Polres Singkawang Kalimantan Barat.

"Kedua tersangka ini tidak saling berhubungan, keduanya berhasil kami amankan di dua TKP yang berbeda pada pertengahan Januari 2023," kata Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, di Singkawang, Selasa.

Raden mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka TNM pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka diamankan di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Ketika itu tersangka sedang menimbang barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Menurut pengakuannya, narkoba tersebut siap untuk diedarkan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka TNM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, keesokan harinya, Rabu (18/1) sekitar pukul 04.30 WIB, anggota kembali mengamankan tersangka KDE tepatnya di Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara.

Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang menggunakan sepeda motor. "Saat digeledah, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram," katanya.

Atas perbuatannya itu tersangka KDE akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan pemain baru, karena baru kali ini terjerat dengan hukum.

"Berdasarkan pengakuan dua tersangka, aktivitas jual narkotika itu baru berjalan 3 bulan," jelasnya.


Baca juga: Polisi tangkap produsen rokok elektrik mengandung sabu

Baca juga: Bengkayang bentuk 25 Desa Bersih Narkoba

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023