Menanggapi permasalahan masyarakat khususnya warga Perumahan Nasional (Perumnas) IV dan umumnya warga yang berada di Pal Lima dan Beliung Kelurahan Parit Mayor, Saigon, Anggota DPRD Kota Pontianak Dian Eka minta pemerintah dapat segera mengambil langkah dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas di beberapa wilayah Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Pemkot Pontianak seharusnya segera turun menyelesaikan masalah tapal batas terkait Pencocokan dan Penelitian  (Coklik) dan pemutahiran data pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan petugas Coklik Kubu Raya berdasarkan Permendagri Nomor 54,”  kata anggota DPRD Kota Pontianak Dian Eka di Pontianak, Sabtu.

Dian Eka mengatakan, hal ini membuat warga Pontianak yang ada didaerah tersebut menjadi resah dan apabila ini segera diselesaikan makan di kuatirkan masalahnya akan semakin runcing.
 
“Dan, menurut saya ini hal yang sangat serius,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkot Pontianak, khusus KPU seharusnya bekerja sesuai dengan aturan main, yaitu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 7 tahun 2023 dan berdasarkan Pemendagri.

"Karena KPU  sebelumnya juga sudah  melakukan verifikasi faktual partai di daerah Pal Lima dan Beliung Kelurahan Parit Mayor, Saigon yang saat ini bermasalah. Lantas kenapa mereka malah tak mau Coklit,” ujarnya.

Di jelaskannya, warga yang terdampak itu masih ber KTP Pontianak seharusnya warga tersebut masih menjadi tanggung jawab Pemkot Pontianak. Permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.

"Untuk itu kami meminta jangan gara-gara politik ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan Pemilu saja. Akan tetapi banyak lagi masalah lain seperti masalah ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya ," pungkas Dian Eka.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023