Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menghadirkan Kode Quick Response (QR) Objek Pajak (QROP) sebagai sebuah inovasi untuk  mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Wajib Pajak (WP) dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai atau scan kode QR lewat telpon pintar," ujar Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Jumat.

Terobosan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari inovasi. Cukup melakukan scan kode QR yang terdapat di tempat usaha WP, muncul berbagai informasi terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan pusat pajak daerah dan lainnya.

Ia menambahkan bahwa inovasi yang ada juga menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar dengan memberi tanda objek pajak, yang mana kode QR tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku subjek atau objek pajak.

Saat ini pihaknya sudah mulai menerapkan pada jenis Pajak Restoran dan Pajak Parkir. Selanjutnya menyusul objek-objek pajak lainnya.

Baca juga: Integritas merupakan identitas Kemenkeu

"Melalui QROP ini, selain memudahkan WP dan masyarakat, juga memudahkan petugas karena lebih cepat, efisien dan praktis dalam melakukan pengawasan terhadap objek pajak," kata dia.

Ia mengatakan QROP juga untuk mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai WP daerah.

Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan. Oleh sebab itu, ia mengimbau bagi para WP untuk memasang atau menempatkan QROP di area atau tempat yang mudah dilihat pada objek pajak atau tempat usahanya masing-masing sehingga petugas maupun masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.

"Dengan QROP akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak sehingga dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini," jelas dia.

Selain meluncurkan QROP, BKD Kota Pontianak juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.

"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban dalam membayar pajak daerah," katanya..

Pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak di 2022. Termasuk Pajak Restoran yang ikut mendongkrak PAD.

Realisasi Pajak Restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2018 perolehan Pajak Restoran mencapai Rp68 miliar, pada 2019 sebesar Rp72,9 miliar, 2020 sebesar Rp46 miliar, 2021 sebesar Rp50 miliar dan 2022 sebesar Rp75 miliar.

Baca juga: BKD Pontianak permudah wajib pajak akses objek pajak daerah

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023