Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat menyebutkan bahwa dalam pola kemitraan tata niaga sawit tidak ada  "loading ramp" atau tempat penampungan sementara tandan buah segar (TBS) sawit.

"Dalam tata niaga sawit tidak mengenal adanya 'loading ramp:. Hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit (PKS)," ujar Kepala Disbunak Kalbar, Heronimus Hero
di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani yang bekerja sama dengan PKS tersebut guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.

Pada sisi lainnya PKS juga mendapatkan hasil yang jelas pula. Sebab, jika TBS sawit dibeli tidak melalui kemitraan maka perusahaan akan kewalahan dengan pasokan TBS. 

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya perusahaan jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO dan ekspor terganggu," papar dia.

Dengan kondisi yang ada pihaknya dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp yang kini terus tumbuh.

Menurutnya, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditutup.

"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan maka penertibannya di mereka. Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO," papar dia.

Ia mengatakan kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS.

"Di Permentan itu jelas disebutkan petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal," papar dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023