Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mulai melakukan proses untuk mengetahui nilai kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, ungkap Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela.

"Sementara msh (masih) koordinasi dgn (dengan) inspektorat terkait KN (kerugian negara) nya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang melalui pesan WhatsApp, Jumat. 

Sebelumnya, selama tiga pekan berturut-turut tim Kejari Ketapang sudah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di Desa Sejahtera. Tiap kali turun ke lapangan diduga ditemukan perbuatan yang merugikan negara. Turun pertama informasi yang didapat ada tiga pekerjaan fiktif karena tidak ada fisiknya. 

Kemudian saat turun kedua informasi yang didapat di lapangan ada beberapa pekerjaan yang kurang volume. Misalnya pekerjaan jalan rambat beton informasi ditemukan panjangnya kurang hingga puluhan meter. 

Selanjutnya saat turun ke tiga kalinya didapatkan lagi ada pekerjaan fiktif berdasarkan pengaduan masyarakat dan diakui Kepala Desa Sejahtera. Pekerjaan itu berupa turap beton di Dusun Sungai Belit yang dianggarkan lebih kurang Rp40 juta tapi tidak pernah dibangunkan. 

Bahkan berdasarkan percakapan saat di lapangan menurut satu di antara warga bahwa Kepala Desa mau menyatukan anggaran turap itu dengan anggaran dari Provinsi. Lantaran pada 2021 ada masuk anggaran dari aspirasi satu di antara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. 

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023