Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ternyata tak ada minta hitungkan kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (KKU) kepada Inspektorat Daerah KKU. Hal ini ditegaskan langsung oleh Inspektur Inspektorat Daerah KKU, Oma Zulfithansyah. 

"Blm (belum) ada permintaan.. thd (terhadap) kami selaku apip (aparat pengawasan intern Pemerintah) utk (untuk) audit investigasi dan perhitungan kerugian negara (kerugian dugaan korupsi di Desa Sejahtera)," tegas Oma melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA, Jumat. 

Sebab itu, meski sudah tiga pekan sejak pemberitaan sebelumnya bahwa Kejari Ketapang sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Inspektorat Daerah KKU belum ada hasil perhitungannya. "Belum ada. Krn (karena) yg (yang) menangani masalah ini aph (aparat penegak hukum), Kejari Ketapang," ujar Oma. 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela tidak memberikan jawaban. Saat ANTARA hendak konfirmasi ke Kantor Kejari Ketapang tak ada satu pun yang bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. 

Sebelumnya diberitakan pada Jumat (24/3/2023) bahwa Kejari Ketapang, menurut Panter mulai melakukan proses untuk mengetahui kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera. Kejari Ketapang menurutnya sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. 

"Sementara msh (masih) koordinasi dgn (dengan) inspektorat terkait KN (kerugian negara) nya," ujar Kasi Intel Kejari Ketapang melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3) lalu sesuai dalam pemberitaan sebelumnya.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023