Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap 12 papan reklame termasuk diantaranya milik Samsung, Vivo  Xiaomi dan Infinix karena ditemukan tidak membayar pajak reklame. 

"Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame," kata  Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Kamis.

Amirullah mengatakan, sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajiban nya membayar pajak reklame seperti merek Samsung, Vivo, Xiaomi, Infinix dan sebagainya. Kemudian beberapa merek produk lainnya seperti produk rokok, produk jasa pengiriman Lion Parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini. 

"Reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone. Mereka sudah kami layangkan surat teguran. Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan," tegasnya.

Amirullah menambahkan, pada penertiban dan pengawasan hari ini, pihaknya menyasar tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak reklame yang ditertibkan hari ini sebanyak 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar Rp50 an juta. 

"Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah, karena reklame ini seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajak nya sebelum ditayangkan," katanya.

Menurut Amirullah, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban nya membayar pajak nya. Tindakan penyegelan reklame ini juga tidak serta merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah di surati untuk memenuhi kewajiban pajak nya. 

"Kami telah berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajak nya. Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajiban nya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidakpatuhan membayar pajak. Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak," tukas nya.

Selain itu, TPPD juga melakukan penertiban pajak restoran. Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya, sehingga dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadan dan Idul Fitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi.

"Artinya, kami tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi. Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajak nya. Itulah tujuan kita melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen," paparnya.

Amirullah menambahkan, ada tim yang juga fungsinya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan NJOP PBB atau BPHTB untuk memvalidasi permohonan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari luas, kesesuaian lokasi dan sebagainya. Amirullah menerangkan ada beberapa aspek NJOP, tidak hanya melalui zona nilai tanah dan NJOP yang sudah ditetapkan, namun kondisi di lapangan lainnya juga menjadi faktor perhitungan dalam NJOP.

"Misalnya aspek aksesibilitas. Meskipun daerah itu dalam kawasan premium tetapi jika dari sisi aksesibilitas nya belum memenuhi kriteria, seperti akses jalannya belum sesuai atau sama sekali belum ada jalan, belum ada sambungan air bersih, saluran air, belum ada jaringan listrik," jelasnya.

Menurut Amirullah penting untuk melakukan pemeriksaan atau validasi di lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian dengan permohonan yang diajukan wajib pajak.

"Pengawasan dan penertiban ini memang rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah," tutup Amirullah. 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023