Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak menyegel sepuluh papan reklame yang menyalahi aturan karena pemiliknya terbukti menebang pohon tanpa izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota setempat.
"Kami telah menyegel sepuluh papan reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Hotel Mercure hingga Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak, karena pihak pengelola papan reklame itu menebang pohon yang ada di sekitarnya tanpa izin," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan papan reklame di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat itu berlaku hingga pohon-pohon yang ditebangnya tumbuh kembali.
Hingga Kamis, kata Wali Kota, papan-papan reklame yang berdiri tegak dan dalam keadaan disegel itu tidak boleh ada iklan yang terpampang di papan reklame tersebut.
Sutarmidji menambahkan bahwa pengusaha reklame tersebut telah melakukan pelanggaran seperti itu untuk kali ketiga.
"Sebagai sanksinya saya perintahkan instansi terkait untuk menindak tegas pemilik reklame yang melanggar aturan dengan menyegel papan reklamenya. Jangan suka-suka dia main tebang saja, itu pohon dipelihara, ada biaya pemeliharaannya, jangan karena demi kepentingan bisnis, dia rusak fasilitas umum," ujar Sutarmidji.
Pemkot Pontianak sudah lama memberlakukan aturan penebangan pohon harus ada izin, bahkan pada tahun lalu tercatat sebanyak 20 orang dikenai sanksi denda oleh Pengadilan Negeri setempat.
"Harusnya mereka yang menebang pohon sembarangan dijatuhi sanksi denda yang sebesar-besarnya sehingga memberikan efek jera" ujar Sutarmidji.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengancam akan membongkar papan reklame yang telah disegel itu kalau di kemudian hari segelnya dibuka oleh pemiliknya.
Pemkot Pontianak Segel Papan Reklame Salahi Aturan
Kamis, 29 Mei 2014 11:50 WIB