Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih menunggu perhitungannya kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kayong Utara (KKU) Khususnya terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, KKU yang hingga saat ini belum ada keluar.

"Perhitungannya belum keluar. Mungkin bisa tanya ke inspektorat kira-kira kapan keluarnya. Sementara masih menunggu itu dulu," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA, Selasa. 

Proses perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi ini paling tidak sudah dua bulan lebih. Lantaran diberitakan sebelumnya pada Jumat, 24 Maret 2023, Panter mengatakan Kejari Ketapang mulai melakukan proses untuk mengetahui nilai kerugian Negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera itu.

"Sementara msh (masih) koordinasi dgn (dengan) inspektorat terkait KN (kerugian negara) nya," ujar Kasi Intel Kejari Ketapang melalui pesan WhatsApp, Jumat saat itu. 

Terkait dugaan korupsi di Desa Sejahtera mulai dilaporkan warga setempat, Pardi sejak 18 Oktober 2022. Pada pemberitaan sebelumnya, Pardi menegaskan kerugian negara sudah jelas ada dan fisik proyek sudah diperiksa. Kemudian perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu memang disengaja, jadi tidak bisa dimaafkan kesalahannya.

Pardi memaparkan, misalnya ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali. Ada juga volume pekerjaan tak sesuai seperti jalan rambat beton ditemukan kurang volume pekerjaannya hingga puluhan meter.

Bahkan lebih parah lagi ada penganggaran untuk turap rumah ibadah sekira Rp 40 juta tapi tak dikerjakan. Selain itu ada juga temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kayong Utara pada 2022 hasil audit tahun anggaran 2021 ditemukan kerugian negara hampir Rp 500 juta. 

"Kalau benar-benar diperiksa dari beberapa tahun anggaran. Saya yakin kerugian Negara di Desa Sejahtera mencapai miliaran rupiah. Saya harap kejaksaan bekerja profesional dan menghukum para pelaku yang merugikan Negara dan masyarakat," harap Pardi saat itu.

Pewarta: Subandi

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023