Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil menyelamatkan uang negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2023 senilai Rp19,8 miliar.
"PNBP itu melebih target dan sudah di setorkan ke kas negara," kata Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto, di Pontianak, Selasa.
Yulius menjelaskan realisasi penerimaan PNBP tersebut di antaranya bersumber dari pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya senilai Rp31,3 juta, pendapatan penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan oleh pengadilan sebesar Rp15,8 miliar, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya senilai Rp59, 2 juta.
Kemudian, pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan sebesar Rp1, 8 juta, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp263,7 juta, dan pendapatan ongkos perkara sebesar Rp4,8 juta.
Selain itu, kata Yulius, ada juga pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp90,5 juta, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan sebesar Rp3,6 miliar.
"Itu realisasi pendapatan negara bukan pajak yang berhasil disumbang oleh kejaksaan untuk negara," katanya.
Dijelaskan Yulius, selain pendapatan untuk negara, juga ada capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak Tahun 2023.
Dia mengatakan sepanjang Januari sampai dengan Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pontianak terus mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI khususnya wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Tahun 2019 kami memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi, untuk itu kami terus berupaya selain penegakkan hukum kami juga memberikan pendapatan untuk negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"PNBP itu melebih target dan sudah di setorkan ke kas negara," kata Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto, di Pontianak, Selasa.
Yulius menjelaskan realisasi penerimaan PNBP tersebut di antaranya bersumber dari pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya senilai Rp31,3 juta, pendapatan penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan oleh pengadilan sebesar Rp15,8 miliar, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya senilai Rp59, 2 juta.
Kemudian, pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan sebesar Rp1, 8 juta, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp263,7 juta, dan pendapatan ongkos perkara sebesar Rp4,8 juta.
Selain itu, kata Yulius, ada juga pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp90,5 juta, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan sebesar Rp3,6 miliar.
"Itu realisasi pendapatan negara bukan pajak yang berhasil disumbang oleh kejaksaan untuk negara," katanya.
Dijelaskan Yulius, selain pendapatan untuk negara, juga ada capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak Tahun 2023.
Dia mengatakan sepanjang Januari sampai dengan Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pontianak terus mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI khususnya wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Tahun 2019 kami memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi, untuk itu kami terus berupaya selain penegakkan hukum kami juga memberikan pendapatan untuk negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023