Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang nilainya mencapai Rp11,6 miliar.
Kepala Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022.
Menurut dia, pemusnahan rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
"Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan yang dilakukan tersebut mencapai Rp7,89 miliar," katanya.
Baca juga: 1,8 juta batang rokok ilegal dijual di Kalbar
Ia menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
"Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi para pemangku kepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.
Terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga mendorong pelaku usaha yang belum legal untuk segera mengurus legalitasnya.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari Malaysia
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai berupa rokok sebanyak 3.284.324 batang dengan cara dibakar.
"Selain itu kami juga memusnahkan barang milik negara dan minuman keras atau minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 279 botol yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Setiawan di Pontianak, Kamis.
Kemudian, juga ikut dimusnahkan pakaian bekas sebanyak 51 bal atau karung, makanan ringan sebanyak 44 bungkus, madu yang telah kedaluwarsa sebanyak 268 karton, dan biji kopi yang telah kedaluwarsa sebanyak 1.440 bungkus. Baca selengkapnya: Bea Cukai Kalbar musnahkan tiga juta batang rokok ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Kepala Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022.
Menurut dia, pemusnahan rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
"Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan yang dilakukan tersebut mencapai Rp7,89 miliar," katanya.
Baca juga: 1,8 juta batang rokok ilegal dijual di Kalbar
Ia menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
"Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi para pemangku kepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.
Terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga mendorong pelaku usaha yang belum legal untuk segera mengurus legalitasnya.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari Malaysia
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai berupa rokok sebanyak 3.284.324 batang dengan cara dibakar.
"Selain itu kami juga memusnahkan barang milik negara dan minuman keras atau minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 279 botol yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Setiawan di Pontianak, Kamis.
Kemudian, juga ikut dimusnahkan pakaian bekas sebanyak 51 bal atau karung, makanan ringan sebanyak 44 bungkus, madu yang telah kedaluwarsa sebanyak 268 karton, dan biji kopi yang telah kedaluwarsa sebanyak 1.440 bungkus. Baca selengkapnya: Bea Cukai Kalbar musnahkan tiga juta batang rokok ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023