Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah memberikan lampu hijau untuk berkampanye di sekolah maupun di lingkungan kampus perguruan tinggi usai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang memenuhi ketentuan.
"Itu kan putusan MK kemarin, apapun keputusan MK kita harus laksanakan. Boleh melaksanakan kampanye di kampus, tapi sifatnya tidak membawa atribut partai politik dan atribut atribut ini itu. Jadi, debat apa semua, saya pikir itu bagus," ujarnya di Makassar, Kamis.
Saat ditanyakan bagaimana teknis maupun sosialisasinya kepada pihak sekolah maupun kampus terkait dibolehkan berkampanye itu, menurut dia, apapun kebijakan terkait dengan teknis di KPU, pihaknya siap menjalankannya.
"Kita siap mensosialisasikan itu, semua kanal, media dan lainnya dan semua kebijakan tentang kepemiluan," katanya.
Mengenai dengan koordinasi atau penyampaian kampus mana saja yang dibolehkan tempat berkampanye, kata Hasbullah, belum ada hingga sejauh ini. Sebab, tahapan masa kampanye belum masuk.
"Kampanye itu tanggal 25 November 2023. Kalau ada kegiatan yang masuk hari ini, paling sifatnya sosialisasi bukan terkait dengan calon. Bisa jadi itu terkait dengan pengenalan lain terkait dengan tahapan pemilu," tuturnya.
Mengenai dengan aturan baru, tambah dia, ada dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sedangkan kampanye di sekolah maupun kampus, tidak mencakup hal tersebut dan nantinya akan dimasukkan ke PKPU tersebut.
Sebelumnya, putusan Majelis Hakim MK nomor 65/PUU-XXI/2023, pada Selasa (15/8/) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) namun sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.
“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.Baca berita selengkapnya: Kominfo dan Bawaslu bentuk satgas awasi kampanye jelang Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Itu kan putusan MK kemarin, apapun keputusan MK kita harus laksanakan. Boleh melaksanakan kampanye di kampus, tapi sifatnya tidak membawa atribut partai politik dan atribut atribut ini itu. Jadi, debat apa semua, saya pikir itu bagus," ujarnya di Makassar, Kamis.
Saat ditanyakan bagaimana teknis maupun sosialisasinya kepada pihak sekolah maupun kampus terkait dibolehkan berkampanye itu, menurut dia, apapun kebijakan terkait dengan teknis di KPU, pihaknya siap menjalankannya.
"Kita siap mensosialisasikan itu, semua kanal, media dan lainnya dan semua kebijakan tentang kepemiluan," katanya.
Mengenai dengan koordinasi atau penyampaian kampus mana saja yang dibolehkan tempat berkampanye, kata Hasbullah, belum ada hingga sejauh ini. Sebab, tahapan masa kampanye belum masuk.
"Kampanye itu tanggal 25 November 2023. Kalau ada kegiatan yang masuk hari ini, paling sifatnya sosialisasi bukan terkait dengan calon. Bisa jadi itu terkait dengan pengenalan lain terkait dengan tahapan pemilu," tuturnya.
Mengenai dengan aturan baru, tambah dia, ada dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sedangkan kampanye di sekolah maupun kampus, tidak mencakup hal tersebut dan nantinya akan dimasukkan ke PKPU tersebut.
Sebelumnya, putusan Majelis Hakim MK nomor 65/PUU-XXI/2023, pada Selasa (15/8/) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) namun sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.
“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.Baca berita selengkapnya: Kominfo dan Bawaslu bentuk satgas awasi kampanye jelang Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023