Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Kalimantan Barat didampingi Inspektorat Kota Singkawang dan Siwas (Seksi Pengawasan) Polres Singkawang melakukan supervisi terhadap pelayanan publik di kota tersebut.
"Dalam kegiatan ini, kami mengunjungi empat lokasi yaitu Polres Singkawang, Satpas Polres Singkawang, Kantor ATR/BPN dan Kantor Samsat Kota Singkawang," kata Ketua Tim Satgas Saber Pungli, AKBP Muhammad Royani, di Singkawang, Selasa.
Royani mengatakan seluruh tempat pelayanan publik tersebut, telah melakukan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ia menekankan kepada kepala satuan pelayanan publik untuk membuat sebuah kiat khusus, agar meningkatkan minat masyarakat untuk mau datang langsung ke tempat pelayanan..
"Mudah-mudahan ini semua berjalan baik, tinggal bagaimana kepala satuan pelayanan publik ini, bisa membuat kiat khusus untuk menarik minat masyarakat datang ke sini (tempat pelayanan publik). Kasat Lantas bikin terobosan biar warga yang belum punya SIM mau segera mengurus SIM," tuturnya.
Kepada seluruh petugas pelayanan publik, ia berpesan untuk tidak lagi mempersulit masyarakat penerima layanan, mengingat di era serba digital dan pesatnya perkembangan media sosial, pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dengan mudah dilakukan langsung oleh masyarakat.
"Ada pesan bijak, dunia dalam genggaman kita, itu artinya kita selalu di awasi. Sekarang jaman sudah serba digital, medsos berkembang pesat, masyarakat bisa dengan mudah mengawasi dan merekam tindakan kita, kalau kita mempersulit mereka, apalagi kalau ada unsur pungli," tuturnya.
Terkait hal tersebut dirinya mengingatkan kepada setiap petugas yang ada untuk tidak coba-coba melakukan pungli atau pembayaran yang tidak sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Dalam kegiatan ini, kami mengunjungi empat lokasi yaitu Polres Singkawang, Satpas Polres Singkawang, Kantor ATR/BPN dan Kantor Samsat Kota Singkawang," kata Ketua Tim Satgas Saber Pungli, AKBP Muhammad Royani, di Singkawang, Selasa.
Royani mengatakan seluruh tempat pelayanan publik tersebut, telah melakukan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ia menekankan kepada kepala satuan pelayanan publik untuk membuat sebuah kiat khusus, agar meningkatkan minat masyarakat untuk mau datang langsung ke tempat pelayanan..
"Mudah-mudahan ini semua berjalan baik, tinggal bagaimana kepala satuan pelayanan publik ini, bisa membuat kiat khusus untuk menarik minat masyarakat datang ke sini (tempat pelayanan publik). Kasat Lantas bikin terobosan biar warga yang belum punya SIM mau segera mengurus SIM," tuturnya.
Kepada seluruh petugas pelayanan publik, ia berpesan untuk tidak lagi mempersulit masyarakat penerima layanan, mengingat di era serba digital dan pesatnya perkembangan media sosial, pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dengan mudah dilakukan langsung oleh masyarakat.
"Ada pesan bijak, dunia dalam genggaman kita, itu artinya kita selalu di awasi. Sekarang jaman sudah serba digital, medsos berkembang pesat, masyarakat bisa dengan mudah mengawasi dan merekam tindakan kita, kalau kita mempersulit mereka, apalagi kalau ada unsur pungli," tuturnya.
Terkait hal tersebut dirinya mengingatkan kepada setiap petugas yang ada untuk tidak coba-coba melakukan pungli atau pembayaran yang tidak sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023