Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kami imbau masyarakat untuk segera menghentikan pertambangan ilegal yang bertentangan dengan hukum serta merusak lingkungan," kata AKBP Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kalbar, Selasa.

Hendrawan menjelaskan ada beberapa kecamatan yang menjadi atensi pihaknya dalam upaya penertiban aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kapuas Hulu.

Bahkan, dia akan membentuk tim dengan tetap mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman serta mengimbau masyarakat di lokasi pertambangan emas ilegal.

"Jika sudah beberapa kali diingatkan masih saja melaksanakan aktivitas maka dengan terpaksa kami tertibkan," katanya menegaskan.

Pihaknya tidak membenarkan kegiatan ilegal termasuk PETI, karena bertentangan dengan hukum.

Selain itu, risiko dalam pekerjaan taruhannya nyawa dan juga bisa merusak lingkungan.

"Sebaiknya tinggalkan pekerjaan tambang emas ilegal itu dan beralih ke pekerjaan lain," pintanya.

Dia menyarankan apabila masyarakat masih ingin tetap melaksanakan pertambangan mestinya mengurus perizinan seperti izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sampai dengan izin pertambangan rakyat (IPR).

Disebutkan Hendrawan, ada beberapa upaya penertiban yang dilakukan seperti halnya pada Senin (16/10), Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menertibkan pertambangan emas tanpa izin di Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.

"Sudah sering kali kami imbau agar masyarakat berhenti menambang emas ilegal," kata dia.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023