Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan, pemerintah Indonesia siap berkolaborasi dengan Malaysia untuk melawan Uni Eropa terkait dengan diskriminasi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Uni Eropa.
"Ya kita kan sama-sama di-banned oleh EU (Uni Eropa). Kita kerja samanya supaya men-sued EU supaya CPO kita bisa dijual di sana," ujar Didid di sela-sela gelaran Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis.
Didid mengatakan, Indonesia dan Malaysia sama-sama penghasil sawit. Adanya Undang-Undang Anti-Deforestasi yang mengatur tentang larangan impor barang hasil penggundulan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.
Kerja sama ini, juga dilatarbelakangi oleh kesamaan kedua negara yang memiliki Bursa CPO, meski Malaysia sudah memulainya sejak lama. Selama ini, harga acuan CPO Indonesia berdasarkan pada harga dari bursa Rotterdam dan Malaysia.
Namun demikian, Didid belum bisa memastikan bentuk kerja sama dengan Malaysia. Didid mengatakan, saat ini kolaborasi kedua negara masih dalam tahap diskusi.
"Jadi nanti apa yang bisa kita kerja sama dengan mereka, misalnya mereka CPO sisi mananya, kita sisi mananya. Tapi belum tahu kira-kira apa, tapi kita sudah ada omong-omong dengan mereka kalau kita akan berkolaborasi," kata Didid.
Didid juga menegaskan, kehadiran Bursa CPO Indonesia bukan untuk menandingi Malaysia. Menurut Didid, bursa ini bisa menjadi jembatan bagi kedua negara untuk berkolaborasi.
"Tapi tidak dalam posisi persaingan, tapi kolaborasi untuk yang sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara itu, pada November 2023, Didid akan menghadiri Konferensi Sawit atau Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2023 di Bali. Didid berencana untuk mempromosikan Bursa CPO kepada negara-negara lain yang datang dan melihat responnya.
"Saya nanti akan jualan di situ, nanti kita lihat responnya," kata Didid.
Baca juga: Harga TBS sawit di Kalbar merangkak naik
Pemerintah Provinsi Kalbar mengevaluasi tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit untuk menciptakan harga komoditas perkebunan, yang menguntungkan bagi para pelaku usaha terkait.
"Dengan evaluasi ini agar tercipta harga yang mendekati riil sesuai dengan situasi dan kondisi perkebunan kelapa sawit di Kalbar, sehingga semua pihak seperti pekebun dan perusahaan sama-sama diuntungkan," ujar Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalbar Ignasius IK saat membuka pertemuan koordinasi dan evaluasi tim penetapan harga TBS produksi petani kelapa sawit Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan mendorong adanya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, serta para pihak terkait dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022.
"Permentan 01 Tahun 2018 memberikan mandat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan penetapan harga. Selanjutnya, Gubernur Kalbar menerbitkan Pergub Nomor 86 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian TBS Sawit Produksi Pekebun," kata dia.
Dalam Pergub 86/2022 yang mulai dilaksanakan sejak Februari 2023 lalu mengalami tiga perubahan utama dari pergub sebelumnya yaitu mekanisme penetapan secara online, frekuensi penetapan empat kali dalam sebulan dan sanksi administrasi oleh pemerintah provinsi.Baca juga: Pemrov Kalbar mengevaluasi tim pelaksanaan penetapan harga TBS sawit
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Ya kita kan sama-sama di-banned oleh EU (Uni Eropa). Kita kerja samanya supaya men-sued EU supaya CPO kita bisa dijual di sana," ujar Didid di sela-sela gelaran Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis.
Didid mengatakan, Indonesia dan Malaysia sama-sama penghasil sawit. Adanya Undang-Undang Anti-Deforestasi yang mengatur tentang larangan impor barang hasil penggundulan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.
Kerja sama ini, juga dilatarbelakangi oleh kesamaan kedua negara yang memiliki Bursa CPO, meski Malaysia sudah memulainya sejak lama. Selama ini, harga acuan CPO Indonesia berdasarkan pada harga dari bursa Rotterdam dan Malaysia.
Namun demikian, Didid belum bisa memastikan bentuk kerja sama dengan Malaysia. Didid mengatakan, saat ini kolaborasi kedua negara masih dalam tahap diskusi.
"Jadi nanti apa yang bisa kita kerja sama dengan mereka, misalnya mereka CPO sisi mananya, kita sisi mananya. Tapi belum tahu kira-kira apa, tapi kita sudah ada omong-omong dengan mereka kalau kita akan berkolaborasi," kata Didid.
Didid juga menegaskan, kehadiran Bursa CPO Indonesia bukan untuk menandingi Malaysia. Menurut Didid, bursa ini bisa menjadi jembatan bagi kedua negara untuk berkolaborasi.
"Tapi tidak dalam posisi persaingan, tapi kolaborasi untuk yang sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara itu, pada November 2023, Didid akan menghadiri Konferensi Sawit atau Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2023 di Bali. Didid berencana untuk mempromosikan Bursa CPO kepada negara-negara lain yang datang dan melihat responnya.
"Saya nanti akan jualan di situ, nanti kita lihat responnya," kata Didid.
Baca juga: Harga TBS sawit di Kalbar merangkak naik
Pemerintah Provinsi Kalbar mengevaluasi tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit untuk menciptakan harga komoditas perkebunan, yang menguntungkan bagi para pelaku usaha terkait.
"Dengan evaluasi ini agar tercipta harga yang mendekati riil sesuai dengan situasi dan kondisi perkebunan kelapa sawit di Kalbar, sehingga semua pihak seperti pekebun dan perusahaan sama-sama diuntungkan," ujar Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalbar Ignasius IK saat membuka pertemuan koordinasi dan evaluasi tim penetapan harga TBS produksi petani kelapa sawit Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan mendorong adanya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, serta para pihak terkait dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022.
"Permentan 01 Tahun 2018 memberikan mandat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan penetapan harga. Selanjutnya, Gubernur Kalbar menerbitkan Pergub Nomor 86 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian TBS Sawit Produksi Pekebun," kata dia.
Dalam Pergub 86/2022 yang mulai dilaksanakan sejak Februari 2023 lalu mengalami tiga perubahan utama dari pergub sebelumnya yaitu mekanisme penetapan secara online, frekuensi penetapan empat kali dalam sebulan dan sanksi administrasi oleh pemerintah provinsi.Baca juga: Pemrov Kalbar mengevaluasi tim pelaksanaan penetapan harga TBS sawit
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023