• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalbar
Senin, 1 Maret 2021
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Vaksin COVID-19 butuh evaluasi agar minimalisir efek samping

      Vaksin COVID-19 butuh evaluasi agar minimalisir efek samping

      Senin, 1 Maret 2021 20:25

      F-PAN: Pedoman penafsiran UU tidak ada dalam tata urutan perundangan

      F-PAN: Pedoman penafsiran UU tidak ada dalam tata urutan perundangan

      Senin, 1 Maret 2021 20:22

      Perusahaan swasta di Kudus dukung pelaksanaan vaksinasi mandiri

      Perusahaan swasta di Kudus dukung pelaksanaan vaksinasi mandiri

      Senin, 1 Maret 2021 20:19

      Budayawan Prof Dibia terima penghargaan seni "Padma Shri" dari India

      Budayawan Prof Dibia terima penghargaan seni "Padma Shri" dari India

      Senin, 1 Maret 2021 20:17

      Polres Merauke sita 5 pucuk senpi rakitan berkualitas baik

      Polres Merauke sita 5 pucuk senpi rakitan berkualitas baik

      Senin, 1 Maret 2021 20:09

  • Kalbar
    • Umum
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Landak
    • Kab Kayong Utara
    • Kabupaten Melawi
    • Kabupaten Sintang
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Info Pajak
    • Kota Singkawang
    • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
    • Ekonomi
        • Umum
        • Warta BI Kalbar
        Nilai tukar petani Kalbar Februari tertinggi di Pulau Kalimantan 117,31 poin

        Nilai tukar petani Kalbar Februari tertinggi di Pulau Kalimantan 117,31 poin

        Senin, 1 Maret 2021 18:14

        Berikut daftar mobil baru yang mendapat insentif PPnBM

        Berikut daftar mobil baru yang mendapat insentif PPnBM

        Senin, 1 Maret 2021 13:04

        Terus naik, harga karet di Kalbar tembus Rp22.000 per kilogram

        Terus naik, harga karet di Kalbar tembus Rp22.000 per kilogram

        Senin, 1 Maret 2021 11:32

        Berikut harga terbaru lada di Kalbar

        Berikut harga terbaru lada di Kalbar

        Minggu, 28 Februari 2021 20:10

        BI longgarkan DP kendaraan baru dan KPR

        BI longgarkan DP kendaraan baru dan KPR

        Kamis, 18 Februari 2021 16:09

        Utang luar negeri Indonesia capai 417,5 miliar dolar AS

        Utang luar negeri Indonesia capai 417,5 miliar dolar AS

        Senin, 15 Februari 2021 12:27

        Demplot bawang merah di Bengkayang hasilkan 21 ton per hektare

        Demplot bawang merah di Bengkayang hasilkan 21 ton per hektare

        Sabtu, 9 Januari 2021 20:02

        KPw BI Kalbar Berbagi Kasih Natal 2020

        KPw BI Kalbar Berbagi Kasih Natal 2020

        Senin, 21 Desember 2020 22:07

    • Sospolhukam
      • Kolaborasi AJI Indonesia bantu jurnalis terpapar COVID-19

        Kolaborasi AJI Indonesia bantu jurnalis terpapar COVID-19

        Senin, 1 Maret 2021 16:34

        DPD RI harapkan Kapuas Raya segera terwujud

        DPD RI harapkan Kapuas Raya segera terwujud

        Senin, 1 Maret 2021 16:11

        PKS tegaskan sikap jadi oposisi

        PKS tegaskan sikap jadi oposisi

        Senin, 1 Maret 2021 14:32

        Pemerintah buka lowongan satu juta guru tahun ini

        Pemerintah buka lowongan satu juta guru tahun ini

        Senin, 1 Maret 2021 14:30

        Polisi amankan tiga orang dan lima pucuk senjata api rakitan di Merauke

        Polisi amankan tiga orang dan lima pucuk senjata api rakitan di Merauke

        Senin, 1 Maret 2021 11:21

    • Travel & Budaya
      • Perdana Menteri India terima suntikan vaksin COVID-19 produksi dalam negeri

        Perdana Menteri India terima suntikan vaksin COVID-19 produksi dalam negeri

        Senin, 1 Maret 2021 12:17

        Vaksin adenovirus bisa lindungi tubuh dari COVID-19 selama dua tahun

        Vaksin adenovirus bisa lindungi tubuh dari COVID-19 selama dua tahun

        Senin, 1 Maret 2021 11:12

        Tim SAR gabungan evakuasi pendaki yang terjatuh di Marapi

        Tim SAR gabungan evakuasi pendaki yang terjatuh di Marapi

        Senin, 1 Maret 2021 10:32

        Longsor merobohkan delapan rumah di Gubungpati

        Longsor merobohkan delapan rumah di Gubungpati

        Senin, 1 Maret 2021 10:23

        Mahasiswa Fisipol Untan jadi Duta Japan Corner

        Mahasiswa Fisipol Untan jadi Duta Japan Corner's Musume

        Senin, 1 Maret 2021 10:00

    • Pro-Bisnis
      • Telkom gerak cepat tangani kabel optik yang putus terkena excavator

        Telkom gerak cepat tangani kabel optik yang putus terkena excavator

        Senin, 1 Maret 2021 19:30

        Mulai hari ini Pertamina jual BBM lebih murah di Sulut

        Mulai hari ini Pertamina jual BBM lebih murah di Sulut

        Senin, 1 Maret 2021 10:27

        PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        Senin, 1 Maret 2021 9:52

        Penjualan mobil bekas akan terdampak relaksasi PPnBM

        Penjualan mobil bekas akan terdampak relaksasi PPnBM

        Minggu, 28 Februari 2021 20:43

        All New Honda PCX160 resmi diluncurkan di Kalbar

        All New Honda PCX160 resmi diluncurkan di Kalbar

        Minggu, 28 Februari 2021 16:46

    • Olahraga
      • Juventus gagal bawa tiga poin dari kandang Verona

        Juventus gagal bawa tiga poin dari kandang Verona

        Minggu, 28 Februari 2021 5:35

        Arsenal lewati Benfica ke 16 besar Liga Europa

        Arsenal lewati Benfica ke 16 besar Liga Europa

        Jumat, 26 Februari 2021 5:34

        Penggunaan GeNose di Piala Menpora, IDI tolak komentar sebelum ada bukti ilmiah

        Penggunaan GeNose di Piala Menpora, IDI tolak komentar sebelum ada bukti ilmiah

        Kamis, 25 Februari 2021 21:47

        Manchester City menang atas Gladbach

        Manchester City menang atas Gladbach

        Kamis, 25 Februari 2021 5:27

        Dua gol Messi bawa Barca ke posisi ketiga

        Dua gol Messi bawa Barca ke posisi ketiga

        Kamis, 25 Februari 2021 4:13

    • Foto
      • Kegiatan belajar tatap muka kembali digelar

        Kegiatan belajar tatap muka kembali digelar

        Senin, 22 Februari 2021 14:03

        Truk terbalik menutup badan jalan

        Truk terbalik menutup badan jalan

        Senin, 22 Februari 2021 12:49

        Membawa jenazah melewati banjir

        Membawa jenazah melewati banjir

        Senin, 22 Februari 2021 11:47

        Jalan nasional rusak parah

        Jalan nasional rusak parah

        Minggu, 21 Februari 2021 6:49

        Menyeberangi sungai menggunakan rakit bambu

        Menyeberangi sungai menggunakan rakit bambu

        Jumat, 19 Februari 2021 11:18

    • Video
      • PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        Senin, 1 Maret 2021 9:52

        Dikepung 741 titik api, 6 kabupaten/kota di Kalbar Siaga Karhutla

        Dikepung 741 titik api, 6 kabupaten/kota di Kalbar Siaga Karhutla

        Sabtu, 27 Februari 2021 20:19

        BNNP Kalbar ungkap pengedar narkoba jaringan lapas

        BNNP Kalbar ungkap pengedar narkoba jaringan lapas

        Kamis, 25 Februari 2021 17:20

        Gelar pasukan operasi gaktib dan yustisi POM TNI 2021

        Gelar pasukan operasi gaktib dan yustisi POM TNI 2021

        Kamis, 25 Februari 2021 15:24

        8.780 Dosis vaksin sasar lansia dan pelayan publik Kalbar

        8.780 Dosis vaksin sasar lansia dan pelayan publik Kalbar

        Rabu, 24 Februari 2021 19:00

    Bapepti blokir 1.191 entitas tak berizin

    Selasa, 19 Januari 2021 16:34 WIB

    Bapepti blokir 1.191 entitas tak berizin

    Dokumentasi. Kepala BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, Sidarta Utama saat rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (3/11/2020). (ANTARA/Diskominfotik NTB). (1)

    Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020, di mana pemblokiran tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

    “Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.

    Sidharta berharap, seluruh masyarakat semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti

    Jumlah pemblokiran pada 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti memblokir sebanyak 439 domain situs, kemudian 2018 sebanyak 161 domain situs, dan 2017 sebanyak 107 domain situs.

    Peningkatan ini menunjukkan pandemi COVID-19 tidak menghalangi Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin.

    “Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi COVID-19. Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal. Dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian,” ujar Sidharta.
     

    Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    “Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegasnya.

    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam.

    Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

    Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

    Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.

    “Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tambah Syist.
     

    Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

    “Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga- lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” imbuh Syist.

    Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

    Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.

    Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

    Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.
     

    Pewarta : Sella Panduarsa Gareta
    Editor : Teguh Imam Wibowo
    COPYRIGHT © ANTARA
    Cetak

    Berita Terkait

    Bappebti sebut harga bahan pokok di Pontianak stabil

    Bappebti sebut harga bahan pokok di Pontianak stabil

    Kamis, 12 Desember 2019 16:22

    Tiktokcash, Aisha Wedding dan nasib situs negatif

    Tiktokcash, Aisha Wedding dan nasib situs negatif

    Sabtu, 13 Februari 2021 15:17

    Kominfo blokir situs Tiktokcash

    Kominfo blokir situs Tiktokcash

    Rabu, 10 Februari 2021 12:27

    India blokir 59 aplikasi China secara permanen, termasuk TikTok

    India blokir 59 aplikasi China secara permanen, termasuk TikTok

    Selasa, 26 Januari 2021 10:02

    Facebook serahkan keputusan blokir akun Trump ke dewan pengawas

    Facebook serahkan keputusan blokir akun Trump ke dewan pengawas

    Jumat, 22 Januari 2021 9:18

    Akun twitter Donald Trump diblokir secara permanen

    Akun twitter Donald Trump diblokir secara permanen

    Sabtu, 9 Januari 2021 9:28

    TikTok gagal diblokir, AS ajukan banding

    TikTok gagal diblokir, AS ajukan banding

    Selasa, 29 Desember 2020 8:43

    Ini daftar 67 pemda yang diblokir data kepegawaian ASN oleh Kemendagri

    Ini daftar 67 pemda yang diblokir data kepegawaian ASN oleh Kemendagri

    Minggu, 1 November 2020 20:40

    Facebook blokir pendukung Jair Bolsonaro

    Facebook blokir pendukung Jair Bolsonaro

    Minggu, 2 Agustus 2020 10:35

    Konten "terapi konversi" LGBT diblokir di Instagram

    Konten "terapi konversi" LGBT diblokir di Instagram

    Sabtu, 11 Juli 2020 8:44

    China : India langgar aturan WTO

    China : India langgar aturan WTO

    Rabu, 1 Juli 2020 12:02

    India boikot aplikasi seluler asal China termasuk TikTok dan WeChat

    India boikot aplikasi seluler asal China termasuk TikTok dan WeChat

    Selasa, 30 Juni 2020 11:16

    Terpopuler

    Pemerintah siap bangun 130 menara telekomunikasi di Kapuas Hulu

    Pemerintah siap bangun 130 menara telekomunikasi di Kapuas Hulu

    Terus naik, harga karet di Kalbar tembus Rp22.000 per kilogram

    Terus naik, harga karet di Kalbar tembus Rp22.000 per kilogram

    Terdakwa Tipikor reboisasi Kapuas Hulu terancam maksimal 20 tahun penjara

    Terdakwa Tipikor reboisasi Kapuas Hulu terancam maksimal 20 tahun penjara

    Kejati Kalbar tahan enam tersangka kasus kredit di bank daerah

    Kejati Kalbar tahan enam tersangka kasus kredit di bank daerah

    Istri terduga teroris dipulangkan ke Sekadau

    Istri terduga teroris dipulangkan ke Sekadau

    Top News

    • Telkom gerak cepat tangani kabel optik yang putus terkena excavator

      Telkom gerak cepat tangani kabel optik yang putus terkena excavator

      Senin, 1 Maret 2021 19:30

    • Kabupaten Landak terapkan pelayanan pelayanan Adminduk terintegrasi

      Kabupaten Landak terapkan pelayanan pelayanan Adminduk terintegrasi

      Senin, 1 Maret 2021 18:17

    • Nilai tukar petani Kalbar Februari tertinggi di Pulau Kalimantan 117,31 poin

      Nilai tukar petani Kalbar Februari tertinggi di Pulau Kalimantan 117,31 poin

      Senin, 1 Maret 2021 18:14

    • Wali Kota Pontianak imbau warga kurangi aktivitas di luar rumah

      Wali Kota Pontianak imbau warga kurangi aktivitas di luar rumah

      Senin, 1 Maret 2021 18:02

    • DPRD Kapuas Hulu siap wujudkan visi misi pemimpin yang baru

      DPRD Kapuas Hulu siap wujudkan visi misi pemimpin yang baru

      Senin, 1 Maret 2021 16:56

    ANTARA News Kalimantan Barat
    Tweets by @AntaraKalbar
    Antara News kalbar
    kalbar.antaranews.com
    Copyright © 2017
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kalbar
    • Ekonomi
    • Sospolhukam
    • Travel & Budaya
    • Pro-Bisnis
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA