Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimin mengatakan pihaknya menutup dua usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, dengan melakukan tindakan penutupan usaha.

"Berdasarkan pantauan kami di lapangan, ada belasan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Dari jumlah ini, ada dua pelaku usaha yang tidak diizinkan untuk beroperasi kembali, karena sama sekali tidak memiliki izin," kata Musllmin, di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa.

Dia menjelaskan, minuman beralkohol tersebut dijual di kios yang secara aturan tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana tempat usaha yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol adalah kafe, restoran, toko modern atau hotel yang sudah mendapatkan izin.

Terkait hal tersebut, katanya lagi, minuman beralkohol tidak boleh dijual dengan eceran melalui kios atau toko-toko yang semestinya tidak diperkenankan untuk menjualnya, mengingat peredarannya sangat khusus dan terbatas.

"Sehingga dua pelaku usaha minuman beralkohol tersebut terpaksa kami tegur dan diminta untuk tutup," ujarnya pula.

Untuk pelaku usaha minuman beralkohol lainnya, diminta untuk segera mengurus perizinannya dan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol yang tidak ada izinnya.

"Karena ada yang kami temukan pelaku usaha minuman beralkohol yang menjual golongan B dan C. Sementara di dokumen perizinannya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," ujarnya lagi.

Kepada masyarakat atau media, katanya lagi, jika memang menemukan hal-hal yang mencurigakan mengenai minuman beralkohol, silakan berkomunikasi dengan Disperindagkop maupun Satpol PP setempat untuk ditindaklanjuti bersama.

"Pada intinya kami tidak melarang orang berjualan, namun berjualanlah di tempat yang semestinya serta mendapatkan izin yang legal atau resmi," katanya pula.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023