Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kota Singkawang, Kalimantan Barat(Kalbar) bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres, Dishub dan Satpol PP Singkawang melakukan penertiban alat peraga kampanye(APK) dan alat peraga sosialisasi(APS) yang melanggar aturan di Kota Singkawang.
"Sesuai kesepakatan kami pada Rakor bersama Polres, KPU, Dishub dan Satpol PP Kota Singkawang, Jumat (10/11) kemarin, jika penertiban APK akan dilaksanakan pada minggu depan," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susilo, Minggu.
Untuk itu, Bawaslu Singkawang kembali mengimbau masyarakat untuk bisa menyampaikan kepada para caleg dan Parpol untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan dengan dua fokus, yaitu yang pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, dan yang kedua adalah APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Sebagai contoh, jika ada baliho yang menyertakan gambar paku dinomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan. Jika ada yang kurang dipahami, bisa menghubungi kami untuk penjelasan," tuturnya.
Hendro juga mengingatkan kepada pimpinan partai politik Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
"Sejak penetapan DCT oleh KPU, maka terhitung tanggal 4-27 November 2023 seluruh peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal," katanya.
Kemudian jika peserta Pemilu akan memasang APS supaya memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Selanjutnya peserta pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu dalam bentuk yaitu pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," katanya.
Pada tahapan ini para peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Sesuai kesepakatan kami pada Rakor bersama Polres, KPU, Dishub dan Satpol PP Kota Singkawang, Jumat (10/11) kemarin, jika penertiban APK akan dilaksanakan pada minggu depan," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susilo, Minggu.
Untuk itu, Bawaslu Singkawang kembali mengimbau masyarakat untuk bisa menyampaikan kepada para caleg dan Parpol untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan dengan dua fokus, yaitu yang pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, dan yang kedua adalah APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Sebagai contoh, jika ada baliho yang menyertakan gambar paku dinomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan. Jika ada yang kurang dipahami, bisa menghubungi kami untuk penjelasan," tuturnya.
Hendro juga mengingatkan kepada pimpinan partai politik Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
"Sejak penetapan DCT oleh KPU, maka terhitung tanggal 4-27 November 2023 seluruh peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal," katanya.
Kemudian jika peserta Pemilu akan memasang APS supaya memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Selanjutnya peserta pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu dalam bentuk yaitu pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," katanya.
Pada tahapan ini para peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023