Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap Kepala Desa (Kades) Banjarsari YOF, buronan kasus korupsi yang melarikan diri lebih dari 2 bulan ke Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Jawa Barat, Selasa.

Jaya menuturkan bahwa pihaknya menetapkan Kepala Desa Banjarsari YOF sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.

Sejak penetapan sebagai tersangka itu, pihaknya beberapa kali melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.

Namun, dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program, dan ada dugaan penggelembungan harga belanja barang.

"Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta," katanya.

Dalam penyidikan perkara, pihaknya memeriksa 83 saksi, di antaranya aparatur pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.

Saksi lainnya yang sudah diperiksa, kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.

"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023," katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: BKKBN minta kepala daerah lebih perhatikan intervensi sensitif stunting
 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada semua perangkat desa untuk selalu transparan dalam pengelolaan dana keuangan dalam berbagai kegiatan yang menjadi program prioritas desa.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan pengelolaan keuangan desa menggunakan dana yang bersumber dari Pemerintah, sehingga pengelolaannya harus tertib administrasi dan hati-hati, selain itu juga harus digunakan secara maksimal dan profesional.

“Pemerintah Desa wajib tertib administrasi dan perlu kehati-hatian. Semisal, kalau dana desa difokuskan untuk penanganan Stunting, maka outputnya pun harus penanganan Stunting," kata Sekda Sri Wahyuni pada Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa.

Sekda mengharapkan dana desa bukan sekadar dimanfaatkan untuk pendukung kegiatan yang tidak berkenaan dengan pengelolaan desa, semisal untuk acara hiburan di desa dan lainnya.

" Kami berpesan agar pengelolaan keuangan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat atau warga desa, Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan alokasi anggaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Sri Wahyuni.

Untuk itu, Sekda berharap saat evaluasi pengelolaan keuangan desa bisa menjadi bentuk peringatan kepada para pengelolaannya agar selalu hati-hati dalam menggunakan keuangan desa. Baca berita selengkapnya: Pemprov Kalimantan Timur minta transparansi penggunaan dana desa

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023