Sebanyak 220 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapatkan hak pilih dan bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) khusus Rutan Garut, Rabu.
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Fahmi Rezatya Suratman mengatakan, tercatat daftar pemilih tetap di Rutan Garut sebanyak 230 orang, terdiri dari 10 orang petugas rutan, kemudian 220 orang warga binaan.
"Semua yang tercatat di TPS ini ada 230 orang, 10 orangnya petugas dari rutan, sisanya warga binaan," katanya.
Ia mengungkapkan warga binaan Rutan Garut yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 63 orang.
Alasan mereka tidak bisa memilih, kata dia, karena secara administrasi kependudukan tidak terdeteksi atau tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
"Bersangkutan tidak ada datanya di Disdukcapil, jadi sinkronisasi data tidak ada, KTP tidak sinkron," katanya.
Ia menyampaikan pencoblosan di TPS Rutan Garut dilaksanakan di sebuah gazebo yang dinilai layak untuk pencoblosan dan penghitungan perolehan suara dengan petugas TPS-nya dari Rutan Garut.
Pelaksanaan pencoblosan di Rutan Garut itu, kata dia, sama persis seperti TPS umumnya, begitu juga ada petugas pengawas pemilu yang mengawasi selama kegiatan tersebut berlangsung.
"Sama saja pelaksanaannya seperti di luar, ada petugas KPPS Rutan jumlahnya sembilan orang," katanya.
Kegiatan pencoblosan di Rutan Garut mendapat peninjauan langsung oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin dan unsur pimpinan daerah Kabupaten Garut yakni dari kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pejabat pemerintah daerah lainnya.
Barnas mengatakan hasil peninjauan di Rutan Garut berlangsung aman dan lancar, semua warga binaan dapat memberikan hak suaranya di TPS khusus Rutan Garut, meskipun ada warga binaan yang tidak bisa memilih pada Pemilu 2024.
"Secara keseluruhan alhamdulillah tidak ada hal-hal yang mengganggu kelancaran dari jalannya pelaksanaan pencoblosan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Fahmi Rezatya Suratman mengatakan, tercatat daftar pemilih tetap di Rutan Garut sebanyak 230 orang, terdiri dari 10 orang petugas rutan, kemudian 220 orang warga binaan.
"Semua yang tercatat di TPS ini ada 230 orang, 10 orangnya petugas dari rutan, sisanya warga binaan," katanya.
Ia mengungkapkan warga binaan Rutan Garut yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 63 orang.
Alasan mereka tidak bisa memilih, kata dia, karena secara administrasi kependudukan tidak terdeteksi atau tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
"Bersangkutan tidak ada datanya di Disdukcapil, jadi sinkronisasi data tidak ada, KTP tidak sinkron," katanya.
Ia menyampaikan pencoblosan di TPS Rutan Garut dilaksanakan di sebuah gazebo yang dinilai layak untuk pencoblosan dan penghitungan perolehan suara dengan petugas TPS-nya dari Rutan Garut.
Pelaksanaan pencoblosan di Rutan Garut itu, kata dia, sama persis seperti TPS umumnya, begitu juga ada petugas pengawas pemilu yang mengawasi selama kegiatan tersebut berlangsung.
"Sama saja pelaksanaannya seperti di luar, ada petugas KPPS Rutan jumlahnya sembilan orang," katanya.
Kegiatan pencoblosan di Rutan Garut mendapat peninjauan langsung oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin dan unsur pimpinan daerah Kabupaten Garut yakni dari kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pejabat pemerintah daerah lainnya.
Barnas mengatakan hasil peninjauan di Rutan Garut berlangsung aman dan lancar, semua warga binaan dapat memberikan hak suaranya di TPS khusus Rutan Garut, meskipun ada warga binaan yang tidak bisa memilih pada Pemilu 2024.
"Secara keseluruhan alhamdulillah tidak ada hal-hal yang mengganggu kelancaran dari jalannya pelaksanaan pencoblosan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024