Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat Bupati Kubu Raya dan Suherman sebagai Penjabat Bupati Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, menggantikan bupati definitif yang habis masa jabatannya pada 17 Februari 2024.
"Pengangkatan Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat Bupati Kubu Raya tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-575 tahun 2024 dan pengangkatan Suherman sebagai Penjabat Bupati Sanggau tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-574 Tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan pada tanggal 17 Februari 2024, dua kepala daerah di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau mengakhiri masa jabatannya.
"Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan-Sujiwo, akan digantikan oleh penjabat bupati setelah berakhirnya masa jabatan mereka periode 2019 hingga 2024. Hal yang sama juga terjadi dengan Bupati Sanggau periode 2019-2024 yang dijabat oleh Yohanes Ontot, akan digantikan oleh penjabat bupati," ujar Harisson.
Harisson mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Kedua Penjabat Bupati tersebut.
Syarif Kamaruzaman saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, sementara Suherman menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat.
Pelantikan kedua penjabat bupati tersebut rencananya dilaksanakan pada Senin, 19 Februari 2024. Pelantikan tidak dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan dua kepala daerah karena waktunya bertepatan hari libur.
"Oleh karena itu, untuk sementara waktu mulai 17 Februari hingga pelantikan pada 19 Februari 2024, dua kabupaten tersebut akan dipimpin pelaksana harian bupati, yaitu sekretaris daerah masing-masing," jelas Harisson.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati untuk dua daerah tersebut. Demikian juga dengan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau serta dari Kementerian Dalam Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pengangkatan Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat Bupati Kubu Raya tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-575 tahun 2024 dan pengangkatan Suherman sebagai Penjabat Bupati Sanggau tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-574 Tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan pada tanggal 17 Februari 2024, dua kepala daerah di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau mengakhiri masa jabatannya.
"Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan-Sujiwo, akan digantikan oleh penjabat bupati setelah berakhirnya masa jabatan mereka periode 2019 hingga 2024. Hal yang sama juga terjadi dengan Bupati Sanggau periode 2019-2024 yang dijabat oleh Yohanes Ontot, akan digantikan oleh penjabat bupati," ujar Harisson.
Harisson mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Kedua Penjabat Bupati tersebut.
Syarif Kamaruzaman saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, sementara Suherman menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat.
Pelantikan kedua penjabat bupati tersebut rencananya dilaksanakan pada Senin, 19 Februari 2024. Pelantikan tidak dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan dua kepala daerah karena waktunya bertepatan hari libur.
"Oleh karena itu, untuk sementara waktu mulai 17 Februari hingga pelantikan pada 19 Februari 2024, dua kabupaten tersebut akan dipimpin pelaksana harian bupati, yaitu sekretaris daerah masing-masing," jelas Harisson.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati untuk dua daerah tersebut. Demikian juga dengan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau serta dari Kementerian Dalam Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024