Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Ani Sofian mulai menyiapkan lelang terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama eselon IIa dan IIb.
"Untuk itu lah kami mengimbau kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan diri dalam mengisi posisi yang tersedia,” ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa JPT Pratama Eselon IIa adalah untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan jabatan Eselon IIb terdiri atas tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
DP2KBP3A sebelumnya dijabat oleh Multi Juto Bhatarendro yang telah memasuki masa pensiun. Sementara Diskumdag yang sekarang masih dijabat oleh Junaidi, dalam waktu tidak lama lagi juga akan memasuki masa pensiun. Sedangkan Bapenda merupakan OPD yang baru terbentuk di awal 2024.
Ia menambahkan untuk jabatan Sekda bisa dilamar bagi pejabat JPT setingkat eselon IIb. Sebab, jabatan Sekda yang saat ini dijabat oleh Mulyadi, akan memasuki masa pensiun. Untuk jabatan Sekda, dari segi usia pelamar, bisa dilamar oleh pejabat yang berusia hingga 58 tahun dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Artinya, yang bersangkutan belum melewati usia 58 tahun terhitung saat pengumuman dikeluarkan," katanya.
Menurutnya, lelang terbuka ini merupakan yang terakhir yang dilakukan secara terbuka. Ke depan, dengan berlakunya UU ASN yang baru, pengisian JPT dilakukan dengan dasar asesmen.
“Jadi, tidak ada lagi yang sifatnya terbuka. Rekan-rekan eselon tiga, apabila diundang untuk mengikuti asesmen harus ikut, karena itulah peluang untuk menduduki jabatan eselon dua,” ucapnya.
Sebaiknya, lanjut dia, sesuai aturan bahwa yang bisa langsung duduk di eselon dua adalah mereka yang nilainya masuk kategori K9. K9 adalah nilai tertinggi dalam asesmen.
“Dalam asesmen, kategori nilai mulai dari K1 hingga K9,” ucap Ani.
Dengan mulai berlakunya Undang-undang ASN yang baru, tidak ada lagi seleksi terbuka. Dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak selaku leading sektor untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini.
“Saya minta BKPSDM untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Untuk itu lah kami mengimbau kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan diri dalam mengisi posisi yang tersedia,” ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa JPT Pratama Eselon IIa adalah untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan jabatan Eselon IIb terdiri atas tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
DP2KBP3A sebelumnya dijabat oleh Multi Juto Bhatarendro yang telah memasuki masa pensiun. Sementara Diskumdag yang sekarang masih dijabat oleh Junaidi, dalam waktu tidak lama lagi juga akan memasuki masa pensiun. Sedangkan Bapenda merupakan OPD yang baru terbentuk di awal 2024.
Ia menambahkan untuk jabatan Sekda bisa dilamar bagi pejabat JPT setingkat eselon IIb. Sebab, jabatan Sekda yang saat ini dijabat oleh Mulyadi, akan memasuki masa pensiun. Untuk jabatan Sekda, dari segi usia pelamar, bisa dilamar oleh pejabat yang berusia hingga 58 tahun dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Artinya, yang bersangkutan belum melewati usia 58 tahun terhitung saat pengumuman dikeluarkan," katanya.
Menurutnya, lelang terbuka ini merupakan yang terakhir yang dilakukan secara terbuka. Ke depan, dengan berlakunya UU ASN yang baru, pengisian JPT dilakukan dengan dasar asesmen.
“Jadi, tidak ada lagi yang sifatnya terbuka. Rekan-rekan eselon tiga, apabila diundang untuk mengikuti asesmen harus ikut, karena itulah peluang untuk menduduki jabatan eselon dua,” ucapnya.
Sebaiknya, lanjut dia, sesuai aturan bahwa yang bisa langsung duduk di eselon dua adalah mereka yang nilainya masuk kategori K9. K9 adalah nilai tertinggi dalam asesmen.
“Dalam asesmen, kategori nilai mulai dari K1 hingga K9,” ucap Ani.
Dengan mulai berlakunya Undang-undang ASN yang baru, tidak ada lagi seleksi terbuka. Dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak selaku leading sektor untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini.
“Saya minta BKPSDM untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024