Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat melakukan penindakan sebanyak 60 surat bukti penindakan (SBP) pada tahun 2024, diantaranya
penindakan kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Dalam memerangi peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, sepanjang tahun 2024 telah dilakukan penindakan sebanyak satu kali SBP NPP dengan perkiraan nilai barang Rp540.000.000,- terdiri dari 2.085 gram Methamphetamine/Sabu," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, di Pontianak, Rabu.

Dia mengatakan, untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal, unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar telah melakukan Penindakan sebanyak 60 SBP pada tahun 2024.

"Demi mencegah peredaran rokok illegal dan demi menjaga keadilan berusaha khususnya pelaku industri tembakau, sepanjang tahun 2023 telah dilakukan Penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 418.600 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp496.595.600," tuturnya.

Selain BKC HT, katanya, telah dilakukan juga penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 15,67 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.228.600.

Dari Penindakan 60 SBP tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.837.417.907,- dan negara memiliki Potensi Nilai Kerugian sebesar Rp303.846.840,- (mengalami tren penurunan dari tahun 2023 sebesar Rp2,7 M.

Pada periode Januari 2024, terdapat 2 PDP terkait kasus pelanggaran di bidang cukai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

UU itu berisi menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

Terdapat 3 SPDP Outstanding dengan rincian sebagai berikut: 1 SPDP di KPPBC TMP C Jagoi Babang, 1 SPDP di KPPBC TMP B Pontianak terkait bulan Desember 2023, dan 1 SPDP di KPPBC TMP C Entikong terbit bulan Desember 2023.

Penanganan perkara di bidang cukai sebanyak 2 jumlah pelanggaran dengan jenis BKC hasil tembakau (Rokok) dan MMEA dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.888.000,-.

Dugaan pelanggaran pasal 54 dan/atau 56 UU no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

"Berdasarkan PMK 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang berlaku 30 Desember 2022 atas penyelesaian perkara tidak dilakukan penyidikan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024