Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat telah mengeluarkan 30 surat teguran terkait pelanggaran para pengendara yang terjaring dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2024 di daerah tersebut.

"Rata-rata pelanggaran para pengendara tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan dan terlambat membayar pajak kendaraan," kata Kepala Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Cahya Purnawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Cahya mengatakan dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2024, pihaknya bersama tim gabungan juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas dengan membagikan brosur panduan cara berkendara sesuai aturan berlalu lintas.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih tergolong rendah, para pengendara masih kerap kali mengabaikan keselamatan baik berkaitan kelengkapan kendaraan maupun surat menyurat kendaraan.

"Yang kami temukan di lapangan kebanyakan masyarakat beralasan lupa membawa surat menyurat dan masih banyak yang tidak menggunakan helm ganda," katanya.

Selain masyarakat sipil, Operasi Keselamatan Kapuas 2024 juga menjaring sejumlah oknum aparat yang juga diberikan edukasi terkait tata tertib berlalu lintas.

"Sebagai aparat tentunya kita harus menjadi contoh, namun kami berikan pemahaman dan edukasi agar kedepannya menjadi teladan bagi masyarakat," ucap Cahya.

Cahya mengimbau masyarakat untuk tidak perlu menghindari kegiatan operasi keselamatan yang sedang dilaksanakan mulai 4 hingga 17 Maret 2024, tujuan agar masyarakat pengendara mengetahui pelanggaran yang dilakukan.

"Kami lebih mengedepankan edukasi dan memberikan peringatan saja, jadi jangan takut, kami akan sampaikan cara berkendara yang benar, kecuali ditemukan pelanggaran berat langkah terakhir baru penindakan," pesan Cahya.
Tim gabungan sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Kapuas 2024 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kapuas Hulu (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024