Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengimbau kepada seluruh pegawai di Kalimantan Barat untuk menggunakan teknologi informasi guna optimalisasi kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
"Hal ini perlu kita lakukan dalam upaya memajukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta pengelolaan administrasi pemerintahan di seluruh unit kerja," kata Harisson di Pontianak, Rabu.
Harisson menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk meningkatkan produktivitas dan akuntabilitas. Dalam era digital saat ini, teknologi informasi menjadi salah satu aspek kunci dalam meningkatkan efisiensi proses kerja dan pengambilan keputusan yang tepat waktu.
Menurutnya, dengan memanfaatkan teknologi informasi, pegawai di Kalimantan Barat diharapkan mampu menjalankan tugas-tugas mereka secara lebih efisien, cepat, dan akurat.
Penggunaan sistem informasi yang baik dapat membantu mempercepat alur kerja, mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta meningkatkan aksesibilitas data dan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Pj. Gubernur juga mendorong agar pegawai dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang teknologi informasi. Penguasaan teknologi informasi akan memberikan keunggulan kompetitif serta memudahkan adaptasi terhadap perubahan-perubahan teknologi yang terus berkembang.
Dengan demikian, dia berharap agar pegawai di wilayah tersebut dapat bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan mendorong kemajuan serta transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Selaku aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat, dirinya juga menekankan ASN dan PPPK untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai bidang tugas masing-masing.
"Pegawai dituntut untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku bagi setiap ASN," tuturnya.
Terkhusus untuk PPPK yang baru saja dilantik, Harisson berpesan agar mereka bekerja sesuai dengan masa hubungan perjanjian kerjanya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan Penilaian Kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi.
"Artinya, ASN dan PPPK harus benar-benar dalam bekerja dan rajin. Kerja saja baik-baik dan dipastikan rejeki anda semua itu tidak salah alamat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Hal ini perlu kita lakukan dalam upaya memajukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta pengelolaan administrasi pemerintahan di seluruh unit kerja," kata Harisson di Pontianak, Rabu.
Harisson menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk meningkatkan produktivitas dan akuntabilitas. Dalam era digital saat ini, teknologi informasi menjadi salah satu aspek kunci dalam meningkatkan efisiensi proses kerja dan pengambilan keputusan yang tepat waktu.
Menurutnya, dengan memanfaatkan teknologi informasi, pegawai di Kalimantan Barat diharapkan mampu menjalankan tugas-tugas mereka secara lebih efisien, cepat, dan akurat.
Penggunaan sistem informasi yang baik dapat membantu mempercepat alur kerja, mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta meningkatkan aksesibilitas data dan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Pj. Gubernur juga mendorong agar pegawai dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang teknologi informasi. Penguasaan teknologi informasi akan memberikan keunggulan kompetitif serta memudahkan adaptasi terhadap perubahan-perubahan teknologi yang terus berkembang.
Dengan demikian, dia berharap agar pegawai di wilayah tersebut dapat bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan mendorong kemajuan serta transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Selaku aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat, dirinya juga menekankan ASN dan PPPK untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai bidang tugas masing-masing.
"Pegawai dituntut untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku bagi setiap ASN," tuturnya.
Terkhusus untuk PPPK yang baru saja dilantik, Harisson berpesan agar mereka bekerja sesuai dengan masa hubungan perjanjian kerjanya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan Penilaian Kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi.
"Artinya, ASN dan PPPK harus benar-benar dalam bekerja dan rajin. Kerja saja baik-baik dan dipastikan rejeki anda semua itu tidak salah alamat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024