Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat membagikan 1675 paket bahan pokok ke para pekerja dan buruh dalam rangka memperingati hari buruh Internasional.

"Paket bantuan sembako ini merupakan sumbangan dari berbagai perusahaan dan lembaga seperti BUMN, dan BUMD yang kemudian dibagikan ke para pekerja melalui perwakilan mereka, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) dan berbagai serikat pekerja dan buruh di Kalimantan Barat," kata Penjabat (Pj) Gubernur, Harisson, di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan selain menjadi momen untuk merayakan Hari Buruh Internasional juga menjadi kesempatan penting bagi para pekerja dan buruh untuk mendukung pembangunan dunia yang lebih adil dan sejahtera. Hal ini tercermin dalam upaya untuk mengukuhkan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat.

"Dalam upaya memastikan kesejahteraan para pekerja dan buruh, Dewan Pengupahan Provinsi dituntut untuk memberikan saran dan pertimbangan yang matang dalam penetapan Upah Minimum Provinsi dan proses penetapan tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan dialog tripartit antara Serikat Pekerja, Serikat Buruh, pengusaha, dan pemerintah," katanya.

Harisson menjelaskan, proses penetapan upah diharapkan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memastikan partisipasi publik dan penerapan mekanisme yang responsif terhadap perubahan ekonomi dan sosial.

"Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memperkuat hubungan antara berbagai pihak terkait, guna mencapai pembangunan yang lebih baik bagi Provinsi Kalimantan Barat," tuturnya.

Ia menambahkan, sejak 1 Mei 2013, buruh diberikan kesempatan untuk menyuarakan tuntutan hak-hak mereka tanpa harus izin meninggalkan pekerjaan mereka. Hari ini menjadi momen penting bagi buruh, untuk membangun dunia yang lebih adil dan sejahtera.

Penjabat Gubernur Kalbar menyebutkan pada Peringatan May Day Tahun 2024 ini juga dilakukan pengukuhan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan ini, dirinya menegaskan kepada pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar yang baru dikukuhkan untuk, pertama memberikan saran dan pertimbangan yang matang dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, daya beli pekerja, serta keberlangsungan usaha.

Kedua, melakukan kajian komprehensif mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di provinsi kita, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi pasar kerja.

"Untuk yang ketiga, yaitu Fasilitasi Dialog Tripartit, antara serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sehingga kesepakatan penetapan Upah Minimum Provinsi didasarkan atas struktur dan skala upah yang adil, selanjutnya yang keempat, Memastikan proses penetapan upah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, dengan menginformasikan ke publik apa saja dasar-dasar penetapan upah dan mekanisme pengambilan keputusan," katanya.

Yang kelima, menyiapkan bahan rumusan untuk pengembangan sistem pengupahan di tingkat Provinsi yang lebih responsif terhadap perubahan ekonomi dan sosial, dan yang keenam memperhatikan perlindungan pekerja terutama bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan, serta yang ketujuh, menyelaraskan kebijakan upah dengan program pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Lia Apriyani

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024