Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyampaikan jika sekitar 380 orang telah mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kalbar dan Pilkada Kubu Raya 2024.
 
"Jumlah itu bagian dari peserta yang sudah mengambil formulir di sistem Siakba,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono di Sungai Raya, Kamis.
 
Ia mengatakan, para pendaftar merupakan gabungan dari PPK baru dan juga diwajibkan kepada para panitia yang pernah bertugas pada Pemilu Februari lalu untuk mendaftar ulang.
 
"Para pendaftar merupakan calon anggota PPK baru, demikian juga petugas yang pernah mengikuti Pemilu kemarin diwajibkan melakukan pendaftaran ulang," tuturnya.
 
Dikatakan Kasiono, para calon PPK untuk Pilkada 2024 ini melalui proses seleksi dengan sistem computer assisted test (CAT) setelah penyerahan persyaratan ditutup.
 
Pendaftaran dan penerimaan dokumen persyaratan calon anggota PPK pada Pilkada Kalbar dan Pilkada Kubu Raya 2024 ini masih dibuka hingga hari ini, Kamis (2/5) untuk Kecamatan Terentang.
 
Dan untuk tiap tahapan pelaksanaan Pilkada Kubu Raya 2024, saat ini KPU Kabupaten Kubu Raya berpedoman pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada.
 
Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November mendatang oleh KPU.

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024