Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kapasitas kelembagaan kemasyarakatan yang ada di tingkat desa dan kelurahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga non-pemerintah yang mandiri.

"Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan desa dan membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai pemerintah desa," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK, S.H., M.Si. saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan tahun 2024 di Pontianak, Selasa.

Kemudian, lanjutnya, pada undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang perangkat daerah khususnya pada pasal 223 menjelaskan tentang tugas lurah dalam membantu Camat, selain tugas pemerintahan dan pelayanan juga melakukan pemberdayaan masyarakat.

"Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga non-pemerintah yang mandiri," tuturnya.

Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa pada pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan maupun pendayagunaan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah desa maupun kabupaten / kota di wilayahnya.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah yang tepat untuk bertukar informasi, ide dan gagasan dalam rangka meningkatkan peran sebagai mitra pemerintah desa dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa atau kelurahan yang ada di Kalimantan Barat ini," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwasanya desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan menjadi sangat penting dalam pembangunan di tingkat desa /kelurahan.

Dengan kondisi tersebut, ia menerangkan bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Barat memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Hal tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas LKD dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan desa dan kelurahan," kata Ignasius.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024