Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini membahas terkait dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dalam upaya mendukung program pembangunan berkelanjutan.
"Kami sudah membentuk tim dan mengumpulkan data serta akan melibatkan Universitas Tanjungpura untuk penelitian," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Jantau, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Jantau menjelaskan dalam penyusunan dokumen RPPLH tersebut pihaknya menggelar forum diskusi publik atau forum group discussion dengan melibatkan sejumlah pihak terkait dalam pengumpulan data serta kesepakatan isu pokok dan menentukan target yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Ia menyebutkan penyusunan dokumen RPPLH tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mana dijelaskan bahwa RPPLH adalah rencana tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam waktu kurun tertentu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini mengatakan Kabupaten Kapuas Hulu terus mengalami perkembangan pembangunan wilayah sejalan dengan dinamika kondisi ekonomi dan sosial.
Ia menyampaikan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu peningkatan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pemkab Kapuas Hulu tetap mendukung program pembangunan berkelanjutan dengan memperbaiki tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Zaini berharap agar dokumen RPPLH dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan pengelolaan lingkungan secara efektif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami sudah membentuk tim dan mengumpulkan data serta akan melibatkan Universitas Tanjungpura untuk penelitian," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Jantau, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Jantau menjelaskan dalam penyusunan dokumen RPPLH tersebut pihaknya menggelar forum diskusi publik atau forum group discussion dengan melibatkan sejumlah pihak terkait dalam pengumpulan data serta kesepakatan isu pokok dan menentukan target yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Ia menyebutkan penyusunan dokumen RPPLH tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mana dijelaskan bahwa RPPLH adalah rencana tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam waktu kurun tertentu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini mengatakan Kabupaten Kapuas Hulu terus mengalami perkembangan pembangunan wilayah sejalan dengan dinamika kondisi ekonomi dan sosial.
Ia menyampaikan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu peningkatan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pemkab Kapuas Hulu tetap mendukung program pembangunan berkelanjutan dengan memperbaiki tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Zaini berharap agar dokumen RPPLH dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan pengelolaan lingkungan secara efektif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024