Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Ketapang, Senin.

"Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD Ketapang," kata Bupati.

Bupati menjelaskan, sesuai peraturan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban tersebut. Raperda itu dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Nerdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemkab Ketapang tahun anggaran 2023. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Jumat, 31 Mei 2024 di Pontianak. Pemkab Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Bupati

Meenurut Bupati, Opini WTP tersebut artinya Pemkab Ketapang telah memperoleh opini WTP berturut-turut yang ke 10. Ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang oleh Pemkab Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik.

"Semua merupakan hasil kerja keras bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya serta DPRD Ketapang. Semoga prestasi ini dapat kita pertahankan ditahun- tahun berikutnya," harap Bupati.

Bupati berharap pembahasan Raperda tentang pertangggung jawaban pelaksanaan APBD Ketapang Tahun anggaran 2023 berjalan lancar dan tepat waktu. "Semoga dengan dukungan dan kerja sama pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang terhormat, kita dapat mewujudkan Ketapang yang maju dan sejahtera," harapnya.

Baca juga: Sekda harap HIPMI berperan akti memajukan kewirausahaan Ketapang

Baca juga: Wabup apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir Dandim Cup Ketapang
 

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024