Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum H.S. mengatakan harus ada kebijakan yang muncul di masyarakat, guna mengatasi dampak penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi yang berimbas pada minimnya penerimaan murid hingga penutupan sekolah swasta.
"Saya pikir ini harus ada kebijakan yang muncul dari masyarakat, bukan dari sekolah. Kita merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 terkait dengan pendanaan pendidikan," ujar Bahrum di Serang, Kamis,
Merujuk peraturan pemerintah itu, ia menyebutkan bahwa anggaran pendidikan bukan hanya dari pemerintah, jadi juga bisa dari partisipasi masyarakat.
"Pasti masyarakat itulah yang tentunya harus bisa bersama-sama dengan sekolah dan pemerintah, agar setiap tahun tidak kekurangan sumber daya guru tidak kekurangan ruang kelas," kata dia
Bahrum mengatakan masalah tersebut telah menjadi dinamika tahunan tiap penerimaan siswa didik baru, terkait dengan persediaan atau sarana dan prasarana serta sumber daya. Faktor-faktor tersebut menjadi dilematis buat pemerintah daerah, terutama bagi penggiat pendidikan.
Terlebih, sekolah SMA/SMK negeri yang dapat menampung melebihi kapasitas di wilayah padat penduduk, tidak kurang dari segi fasilitas dan gratis biaya pendidikan, menjadikan adanya stigma masyarakat kepada sekolah swasta.
Menurut dia, setidaknya hal itu dapat diminimalisir sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial pada ranah pendidikan. Dengan kerja sama yang melibatkan masyarakat, selain dari pemerintah dan sekolah, hal tersebut dapat dimungkinkan.
Namun, dengan catatan, siswa yang tidak mampu tidak boleh dimintai sumbangan, kata dia. Selain itu, dapat dipastikan pengelolaan anggaran sekolah secara transparan, dapat diaudit oleh publik dan siapa saja bisa mengoreksi.
"Yang penting bahwa output dari semua itu nanti tersedianya bantuan untuk guru honorer, lalu honor untuk satpam, honor untuk cleaning service, honor untuk yang dianggap dibutuhkan, serta ruang kelas yang setiap tahun, bisa dilahirkan dari anggaran partisipasi masyarakat," kata Bahrum.
Dia mengatakan bahwa 10 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Banten belum mencukupi untuk menyelesaikan ketimpangan penerimaan sekolah swasta, imbas dari PPBD zonasi.
Sehingga, menurutnya, permasalahan tersebut harus dibantu oleh masyarakat agar para pegiat pendidikan dari mulai sekolah dinas pendidikan maupun lembaga yang kompeten tentang pendidikan, dapat menjalankan program pendidikan dengan baik di Provinsi Banten.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Saya pikir ini harus ada kebijakan yang muncul dari masyarakat, bukan dari sekolah. Kita merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 terkait dengan pendanaan pendidikan," ujar Bahrum di Serang, Kamis,
Merujuk peraturan pemerintah itu, ia menyebutkan bahwa anggaran pendidikan bukan hanya dari pemerintah, jadi juga bisa dari partisipasi masyarakat.
"Pasti masyarakat itulah yang tentunya harus bisa bersama-sama dengan sekolah dan pemerintah, agar setiap tahun tidak kekurangan sumber daya guru tidak kekurangan ruang kelas," kata dia
Bahrum mengatakan masalah tersebut telah menjadi dinamika tahunan tiap penerimaan siswa didik baru, terkait dengan persediaan atau sarana dan prasarana serta sumber daya. Faktor-faktor tersebut menjadi dilematis buat pemerintah daerah, terutama bagi penggiat pendidikan.
Terlebih, sekolah SMA/SMK negeri yang dapat menampung melebihi kapasitas di wilayah padat penduduk, tidak kurang dari segi fasilitas dan gratis biaya pendidikan, menjadikan adanya stigma masyarakat kepada sekolah swasta.
Menurut dia, setidaknya hal itu dapat diminimalisir sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial pada ranah pendidikan. Dengan kerja sama yang melibatkan masyarakat, selain dari pemerintah dan sekolah, hal tersebut dapat dimungkinkan.
Namun, dengan catatan, siswa yang tidak mampu tidak boleh dimintai sumbangan, kata dia. Selain itu, dapat dipastikan pengelolaan anggaran sekolah secara transparan, dapat diaudit oleh publik dan siapa saja bisa mengoreksi.
"Yang penting bahwa output dari semua itu nanti tersedianya bantuan untuk guru honorer, lalu honor untuk satpam, honor untuk cleaning service, honor untuk yang dianggap dibutuhkan, serta ruang kelas yang setiap tahun, bisa dilahirkan dari anggaran partisipasi masyarakat," kata Bahrum.
Dia mengatakan bahwa 10 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Banten belum mencukupi untuk menyelesaikan ketimpangan penerimaan sekolah swasta, imbas dari PPBD zonasi.
Sehingga, menurutnya, permasalahan tersebut harus dibantu oleh masyarakat agar para pegiat pendidikan dari mulai sekolah dinas pendidikan maupun lembaga yang kompeten tentang pendidikan, dapat menjalankan program pendidikan dengan baik di Provinsi Banten.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024