Polisi menyita 449 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) penampung uang judi dalam jaringan (daring/online) dari seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7).

"Benar kita tangkap satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, saat penggeledahan tempat tinggal pelaku di lokasi tersebut polisi menemukan satu unit brankas berisikan satu unit laptop, 10 unit telepon seluler (ponsel), 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan juga mengonfirmasi penangkapan itu.

Awalnya penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi "online".

"Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk judi daring," kata Andri.

Polisi pun menggeledah dan menyita beberapa barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

Hingga kini Andri belum merinci detail pengungkapan kasus itu, sementara itu pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024