Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah menetapkan 443.146 pemilih dalam daftar pemilih sementara (dps) untuk pelaksanaan Pilkada Kubu Raya 2024.
 
"DPS tersebut terdiri dari 222.913 pemilih laki-laki, dan 220.233 pemilih perempuan," ujar Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kubu Raya Qomaruzzaman di Sungai Raya, Senin.
 
Ia mengatakan merupakan hasil dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan secara intensif oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama satu bulan, yaitu dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
 
Qomaruzzaman mengatakan jika dps ini berperan penting dalam proses pilkada, mengingat dps menjadi rujukan untuk mengetahui jumlah logistik yang akan disiapkan oleh KPU. Oleh karena itu, ketepatan data ini sangat vital dalam menjaga kelancaran dan keberhasilan proses Pilkada.
 
"Dan dps ini menjadi langkah awal untuk mendata berapa jumlah pemilih pada pilkada di masing-masing kabupaten/kota di Kalbar," kata Qomaruzzaman.
 
Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan sangat teliti dan akurat, karena hak pilih merupakan salah satu hak fundamental warga negara yang harus dijamin oleh negara.
 
KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
 
"Karena menggunakan hak suara adalah hak setiap warga, maka negara melalui penyelenggara negara harus memfasilitasi dan memastikan agar semua warga yang memiliki hak memilih ini bisa terdaftar sebagai pemilih pada pilkada nanti," ujarnya.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024