Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pendirian 56 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan upaya memperkuat akses keadilan hukum bagi masyarakat tingkat terendah.
"Semoga dengan diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum, semakin meningkatkan kinerja, integritas, dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut ia, program desa/kelurahan sadar hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.
Widodo menjelaskan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.
Widodo berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat NTB Transparan.
Ia mengatakan terdapat 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar pada 40 kecamatan di delapan kabupaten/kota di Provinsi NTB.
"Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB Hassanudin beserta seluruh jajaran dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya," tuturnya.
Selain membangun masyarakat cerdas hukum, tambah Widodo, pemerintah berupaya meningkatkan akses keadilan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum.
Widodo mengimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB lebih diutamakan lagi.
"Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)," katanya.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh desa/kelurahan sadar hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
"Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, sebanyak 123 desa/kelurahan di antaranya telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
"Selanjutnya akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Semoga dengan diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum, semakin meningkatkan kinerja, integritas, dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut ia, program desa/kelurahan sadar hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.
Widodo menjelaskan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.
Widodo berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat NTB Transparan.
Ia mengatakan terdapat 56 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar pada 40 kecamatan di delapan kabupaten/kota di Provinsi NTB.
"Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB Hassanudin beserta seluruh jajaran dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya," tuturnya.
Selain membangun masyarakat cerdas hukum, tambah Widodo, pemerintah berupaya meningkatkan akses keadilan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum.
Widodo mengimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB lebih diutamakan lagi.
"Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)," katanya.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh desa/kelurahan sadar hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
"Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, sebanyak 123 desa/kelurahan di antaranya telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
"Selanjutnya akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024