Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada enam kecamatan di Kota Pontianak membuka pendaftaran untuk 904 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024.
"Panwaslu kecamatan berwenang membentuk pengawas TPS (PTPS). Untuk jumlah pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS pada pemilihan 2024 yaitu sebanyak 904 orang," ujar Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Kordiv SDMO dan Diklat, Isfiansyah, di Pontianak, Rabu.
Saat ini, petunjuk teknis pembentukan PTPS untuk Pilkada 2024 sudah terbit dan proses sosialisasi sedang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Dari jumlah total 904 PTPS yang akan direkrut se-Kota Pontianak tersebar di enam kecamatan dengan rincian yakni Kecamatan Pontianak Barat 203 orang pengawas, Pontianak Selatan 131 orang, Pontianak Kota 170 orang, Pontianak Tenggara 71 orang, Pontianak Utara 190 orang, Pontianak Timur 139 orang pengawas.
"Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi kesekretariatan dan media sosial Panwaslu Kecamatan di enam Kecamatan di Kota Pontianak," katanya.
Ia menjelaskan pengumuman pendaftaran diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak serta Pengawas Kecamatan yang berada di Kota Pontianak.
"Kita umumkan di website dan medsos, selain itu panwaslu kecamatan menyebarluaskan informasi dengan melakukan sosialisasi pengumuman di sejumlah tempat," katanya.
Secara umum syarat menjadi Pengawas TPS yaitu Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ungkapnya.
Menurutnya, menjadi syarat yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk lebih jelas dan lengkap terkait pesyaratan dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak dan informasi mengenai syarat pendaftaran dapat memantau website atau media sosial Bawaslu Kota Pontianak dan Panwaslu Kecamatan se Kota Pontianak," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Panwaslu kecamatan berwenang membentuk pengawas TPS (PTPS). Untuk jumlah pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS pada pemilihan 2024 yaitu sebanyak 904 orang," ujar Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Kordiv SDMO dan Diklat, Isfiansyah, di Pontianak, Rabu.
Saat ini, petunjuk teknis pembentukan PTPS untuk Pilkada 2024 sudah terbit dan proses sosialisasi sedang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Dari jumlah total 904 PTPS yang akan direkrut se-Kota Pontianak tersebar di enam kecamatan dengan rincian yakni Kecamatan Pontianak Barat 203 orang pengawas, Pontianak Selatan 131 orang, Pontianak Kota 170 orang, Pontianak Tenggara 71 orang, Pontianak Utara 190 orang, Pontianak Timur 139 orang pengawas.
"Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi kesekretariatan dan media sosial Panwaslu Kecamatan di enam Kecamatan di Kota Pontianak," katanya.
Ia menjelaskan pengumuman pendaftaran diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak serta Pengawas Kecamatan yang berada di Kota Pontianak.
"Kita umumkan di website dan medsos, selain itu panwaslu kecamatan menyebarluaskan informasi dengan melakukan sosialisasi pengumuman di sejumlah tempat," katanya.
Secara umum syarat menjadi Pengawas TPS yaitu Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ungkapnya.
Menurutnya, menjadi syarat yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk lebih jelas dan lengkap terkait pesyaratan dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak dan informasi mengenai syarat pendaftaran dapat memantau website atau media sosial Bawaslu Kota Pontianak dan Panwaslu Kecamatan se Kota Pontianak," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024