Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dan penelusuran aset-aset milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta aset-aset tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (23/9).

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut merupakan pihak swasta bernama Nasrun Abd. Djabir, Djafar HI. A Gani, Kun Pakaya, Lucky Radjapati, Muhlis Lasende, dan Adnan Ahmad Marhaban.

Selain itu, penyidik juga turut memanggil satu orang agen BRI Link bernama Darwis untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik KPK awalnya juga akan memeriksa istri AGK, Faoniah Jauhar, sebagai saksi dalam perkara yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik KPK.

Perkara yang menjerat AGK kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU KPK Rony Yusuf, terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama lima tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai AGK didakwa menerima total suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.

Terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.


 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024