Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial HS (30) usai menerima paket kiriman berisi ganja yang datang dari Medan, Jumat (25/10).
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penangkapan yang berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita tersebut.
"Iya, pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita, kami menangkap seorang pria berinisial HS bertempat di Karang Taliwang, di rumahnya, usai menerima paket kiriman berisi ganja kering dari Medan," kata Bagus.
Dari hasil interogasi, HS mengakui bahwa paket berisi ganja tersebut adalah pesanan miliknya. Dia memesan secara dalam jaringan (daring) dengan harga beli Rp10 juta.
Bagus menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus ini berkat informasi yang datang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Pihak kepolisian pada awalnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan menelusuri keberadaan paket dengan berkoordinasi kepada pihak ekspedisi yang ada di Kota Mataram.
"Setelah kami telusuri, keberadaan paket berisi ganja yang bertuliskan 'sweater Medan' ditemukan dan kami melakukan strategi 'controlled delivery', yaitu mengikuti proses pengiriman paket sampai kepada pihak penerima atau pemilik barang," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mengamankan HS beserta barang bukti paket berisi ganja di Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku dirinya sudah pernah membeli paket ganja secara daring dan mengedarkan di seputar Kota Mataram.
Pembelian pertama itu berlangsung sekitar satu bulan lalu. HS membeli ganja dengan berat sekitar 500 gram dengan harga Rp3,5 juta dari tempat yang sama di Medan.
"Pertama ini sudah habis dijual. Pelaku menjualnya dengan cara mengecer per 30 gram atau bahasanya satu garis dengan harga Rp1 juta," ucap dia.
Untuk paket yang dibeli kali ini seberat 1,5 kilogram. Alasan HS membeli paket dengan volume lebih banyak karena tergiur dengan keuntungan dari penjualan paket pertama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penangkapan yang berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita tersebut.
"Iya, pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita, kami menangkap seorang pria berinisial HS bertempat di Karang Taliwang, di rumahnya, usai menerima paket kiriman berisi ganja kering dari Medan," kata Bagus.
Dari hasil interogasi, HS mengakui bahwa paket berisi ganja tersebut adalah pesanan miliknya. Dia memesan secara dalam jaringan (daring) dengan harga beli Rp10 juta.
Bagus menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus ini berkat informasi yang datang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Pihak kepolisian pada awalnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan menelusuri keberadaan paket dengan berkoordinasi kepada pihak ekspedisi yang ada di Kota Mataram.
"Setelah kami telusuri, keberadaan paket berisi ganja yang bertuliskan 'sweater Medan' ditemukan dan kami melakukan strategi 'controlled delivery', yaitu mengikuti proses pengiriman paket sampai kepada pihak penerima atau pemilik barang," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mengamankan HS beserta barang bukti paket berisi ganja di Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku dirinya sudah pernah membeli paket ganja secara daring dan mengedarkan di seputar Kota Mataram.
Pembelian pertama itu berlangsung sekitar satu bulan lalu. HS membeli ganja dengan berat sekitar 500 gram dengan harga Rp3,5 juta dari tempat yang sama di Medan.
"Pertama ini sudah habis dijual. Pelaku menjualnya dengan cara mengecer per 30 gram atau bahasanya satu garis dengan harga Rp1 juta," ucap dia.
Untuk paket yang dibeli kali ini seberat 1,5 kilogram. Alasan HS membeli paket dengan volume lebih banyak karena tergiur dengan keuntungan dari penjualan paket pertama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024