Satuan Reserse Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,6 kilogram dalam belasan kantong hijau merk Chinese Pin Wei.
 
Kepala Polres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan di Selatpanjang, Senin mengatakan sabu tersebut disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam pada dua tas hitam lalu disimpan dalam karung.

"Barang haram itu diamankan dari seorang warga Bengkalis, Her (25) pada Sabtu (9/11). Pengungkapan ini juga dibantu dari pihak Bea Cukai Bengkalis yang BKO di Selatpanjang. Selain itu, dibantu juga oleh tim Teknologi Informasi Kepolisian Daerah Riau," kata Kurnia Setyawan dalam konferensi pers.


AKBP Kurnia sangat mengapresiasi tim Satresnarkoba Polres Meranti yang telah mengungkapkan peredaran narkoba tersebut. Menurutnya, ini tangkapan besar yang barang buktinya sangat banyak.
 
"Saya berharap ke depannya Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bisa mengungkapkan penyalahgunaan narkoba yang lainnya," sebut Kurnia.
 
Di lokasi yang sama, perwakilan Bea Cukai Enrico mengatakan, pihaknya akan senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan kepolisian. "Kami berharap kerja sama ini akan semakin mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan," ucap Enrico.

Saat ditanya, Her mengaku baru kali ini dirinya terlibat dalam peredaran narkoba. Dia juga mengaku hanya mendapatkan upah Rp20 juta untuk seluruh barang haram yang dibawanya.
 
Kepala Satresnarkoba Polres Meranti, Iptu Suryawan mengatakan, kasus ini nantinya akan diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Riau. Sebab, TKP kasus penyalahgunaan ini berada di luar Kepulauan Meranti, yaitu di Kabupaten Bengkalis.
 
"Saat ini tersangka Her beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti," kata pria yang akrab disapa Mr Vijai itu.
 
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Rahmat Santoso

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024