Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias mengatakan bahwa Polresta Pontianak, Kalimantan Barat dari Januari - November 2024 telah menangani sebanyak 1.240 kasus kriminal.

"Untuk 2024 dari Januari sampai dengan November, kami menangani 1.240 kasus. Ini termasuk dengan narkotika yang ikut terdata di kami, yang sudah selesai itu sekitar 794 perkara," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan dari perkara yang ada, terbagi menjadi tiga yaitu kejahatan konvensional, transnasional dan kekayaan negara.

"Terkait di Polresta Pontianak,kejahatan konvensional itu sangat mendominasi, dari 1.240 kasus itu, hampir 1.126 kejahatan konvensional," tuturnya.

Ia menambahkan paling banyak memang kasus penipuan serta penggelapan.

 Kemudian yang mendominasi perkara kejahatan konvensional yaitu antara lain pencurian, pencurian biasa, curat dan curanmor.

"Ini masih mendominasi, tindakan kejahatan konvensional di Polresta Pontianak," kata dia.

"Faktor kasus kriminal itu biasanya memang ada niat dan kesempatan, niat itu karena memang dari pelakunya, terus tindakan kejahatan itu memang dilakukan rata-rata malam hari atau pun subuh. Kewaspadaan dari kita untuk mencegah, misalnya curanmor ya dengan cara kunci jangan sampai tertinggal di kendaraan, kunci stang, lalu dari kami akan melakukan patroli," kata dia.

Ia juga bekerja sama dengan patroli swakarsa yang diadakan oleh masyarakat, atau pun oleh satpam perrumahan, serta Hansip untuk meminimalkan terjadinya kejahatan.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024