Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara yang mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.

"Edaran tersebut dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu diharapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Melalui surat edaran tersebut, lanjut Edi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup bukti lulus uji elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.

“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” katanya.

Kemudian, sambung Trisna berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.

Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.

Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” papar dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025