Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengelolaan perhutanan sosial sebagai kunci dalam upaya menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di provinsi tersebut.
"Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Program ini tidak hanya menciptakan peluang kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga melestarikan hutan dan budaya lokal," kata Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Senin.
Menurut dia, dengan luas hutan Kaltim mencapai 65,98 persen dari luas wilayah itu, menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengelolaan hutan lestari.
Luasnya hutan di Kaltim yang mencapai 8.339.151 hektare mencakup 44 desa di dalam kawasan hutan dan 287 desa di sekitarnya. Sebagian besar penduduk desa-desa tersebut adalah komunitas masyarakat asli yang telah lama bermukim di sana.
Joko Istanto menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial di Kaltim bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola hutan, memperkuat kelembagaan pengelola hutan di tingkat tapak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan, membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi para pihak, serta memperkuat fungsi ekologi kawasan hutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah memberikan izin kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun. Selain itu, pendampingan intensif diberikan, baik sebelum maupun sesudah izin kelola diberikan.
"Pendampingan meliputi berbagai kegiatan, mulai dari pembentukan kelompok usaha, perencanaan dan pengelolaan hutan, hingga pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat," kata Joko.
Program Perhutanan Sosial menawarkan beragam skema pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat. Hutan Desa (HD) merupakan hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa.
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) memberdayakan masyarakat untuk menanam dan mengelola hutan tanaman. Hutan Adat dikelola berdasarkan hukum adat. Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat dengan pihak lain dalam mengelola hutan.
"Beragam skema tersebut ditujukan untuk mengatasi tumpang tindih klaim dan konflik tenurial yang sering terjadi," ungkap Joko.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan dukungan penuh terhadap program Perhutanan Sosial dengan membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).
Pokja PPS bertugas mengkoordinasikan, membangun jejaring kerja, mensosialisasikan program, memverifikasi permohonan akses kelola, menangani konflik tenurial, serta memantau dan mengevaluasi program.
"Pokja PPS berperan penting dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan program Perhutanan Sosial di Kaltim," tegas Joko Istanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025