Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi rumah bersubsidi.
"Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Selasa
Ia menjelaskan pemerintah daerah (pemda) siap mengikuti aturan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat berjalan dengan baik di tingkat daerah.
Menurutnya, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu untuk rumah mewah dan menengah ke atas tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ada masalah untuk Pemkot, dari sudut pandang apapun kita akan laksanakan dan memang benar itu harus dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Meskipun surat instruksi dari pusat sudah diterima oleh pemerintah daerah, kata dia, namun pelaksanaan teknis masih menunggu detail lebih lanjut.
"Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja," ucap Edi Suryanto.
Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025