Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan seorang supir truk asal Pontianak Utara, Junaidi (55 tahun), sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9/1) siang lalu.
"Selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, Junaidi juga dijadikan tersangka dalam kasus illegal logging karena kedapatan mengangkut 204 batang kayu belian tanpa dokumen sah," kata Kasubsi Penmas Aiptu Ade, di Sungai Raya, Rabu.
Ade menjelaskan bahwa Junaidi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Junaidi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah," tuturnya.
Polisi menemukan 204 batang kayu belian berbagai ukuran di dalam truk bernomor polisi KB 8875 DB yang dikemudikan Junaidi. Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu, Junaidi tidak dapat memberikannya.
Polres Kubu Raya telah menyita satu unit truk dan 204 batang kayu sebagai barang bukti. "Kayu dan truk tersebut kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Ade.
Selain itu, penyidik masih mendalami sumber kayu tersebut serta tujuan pengirimannya. "Kami sedang menyelidiki dari mana kayu itu didapatkan, apakah ada keterlibatan pihak lain, dan apakah kayu tersebut merupakan pesanan," tambahnya.
Junaidi kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana ini adalah pidana penjara dan/atau denda dalam jumlah besar.
"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk mencegah dan memberantas praktik perusakan hutan yang merugikan lingkungan dan masyarakat," katanya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kubu Raya dalam menangani kejahatan yang berdampak pada lingkungan, selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait perusakan hutan dan pengangkutan kayu tanpa izin," tuturnya.
Dengan adanya kasus ini, Polres Kubu Raya mengingatkan semua pihak bahwa pelanggaran hukum, baik yang berdampak langsung pada keselamatan warga maupun lingkungan, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025