Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete bersama Komunitas Intelijen Sambas menggagalkan penyelundupan satu unit mobil sedan merek Mercedes Benz S280 yang diduga berasal dari Malaysia.
"Mobil tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagbar, Beni Novri di Pontianak, Kamis.
Dia mengungkapkan, penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diperkuat laporan masyarakat terkait aktivitas pemasukan kendaraan roda empat melalui jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pada 11 Januari 2025, Tim Gabungan Komunitas Intelijen Sambas melakukan patroli darat di kawasan Sambas. Saat itu, mereka menemukan sebuah mobil sedan yang berhenti di pinggir jalan karena mengalami kerusakan pada sistem suspensi udara (air suspension).
"Setelah dilakukan identifikasi awal, mobil tersebut diduga sebagai mobil asal Malaysia yang diselundupkan ke wilayah pabean Indonesia. Informasi ini segera diteruskan kepada Tim Penindakan Bea Cukai Sintete yang kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Dalam pemeriksaan terhadap pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan, ditemukan ketidaksesuaian data dengan sistem registrasi kendaraan Polri. Mobil tersebut juga diduga kuat telah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan darat yang tidak resmi.
Mobil sedan merek Mercedes Benz S280 tersebut akhirnya dievakuasi menggunakan towing dengan pengawasan Tim Gabungan Komunitas Intelijen Sambas. Langkah pengamanan dilakukan dengan membawa kendaraan ke Kantor Bea Cukai Sintete pada hari yang sama.
Selanjutnya, mobil tersebut diamankan untuk proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut, dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-02/KBC.1404/2024.
Beni menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah penyelundupan barang, khususnya kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan.
"Kolaborasi antara Bea Cukai dan Komunitas Intelijen Sambas membuktikan pentingnya sinergi dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara," katanya.
Dengan keberhasilan penindakan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan agar tidak mencoba memasukkan barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.
"Bea Cukai Sintete juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung pengawasan dan penindakan hukum di wilayah perbatasan," kata Beni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025